BKD Sosialisasikan UU 23 Tahun 2014

Pangkalpinang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2014, kepada perwakilan BKD Kabupaten/Kota se Babel, dan Kasubbag Kepegawaian di SKPD Lingkungan Pemprov Babel, di Soll Marina Hotel, Jalan Koba Pangkalanbaru Bangka Tengah.

Kepala BKD Babel, Drs. H. Tarmin, M.Si dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatnya pelayanan publik, pemerintah melalui UU No. 23 Tahun 2014 telah mengatur dan membagi berbagai urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pembagian urusan ini antara lain meliputi pengalihan beberapa urusan pemerintahan; Pengalihan Pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi; Pengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang kehutanan dari yang semula menjadi urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi; Pengalihan PNS yang menduduki jabatan fungsional penyuluh KB dan petugas lapangan KB menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Pengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang semula pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah pusat,” papar Kepala BKD.

Selanjutnya, ditambahkannya dia, Pengalihan sebagian urusan pemerintahan bidang perhubungan yang semula menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah pusat serta yang semula menjadi urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi; Pengalihan urusan pemerintah bidang perdagangan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen berupa pelaksanaan Metrologi legal yang semula urusan pemerintah daerah Provinsi menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota; dan Pengalihan sebagian urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral yang semula menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah pusat, serta yang semula menjadi urusan Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Provinsi.

Dengan pengalihan beberapa urusan pemerintahan tersebut, kata Kepala BKD, memberikan konsekuensi terutama yang berkaitan dengan status kepegawaian bagi PNS penyelenggara urusan tersebut. “Untuk itu, dipandang perlu dilakukan sosialiasi, sehingga seluruh pegawai yang ada dilingkungan Pemprov Babel maupun di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, memahami terkait dengan pengalihan urusan pemerintahan berikut status kepegawaiannya serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan yang didapat, kemudian diinformasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing,” tutup Tarmin

Penulis: 
wv
Fotografer: 
Wedius
Editor: 
Anton Hery
Sumber: 
BKPSDMD