PANGKALPINANG - Berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan terciptanya tatanan birokrasi yang cepat dan agile dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan global, maka dibutuhkan kebijakan yang dapat mewujudkan sebuah ekosistem governance/tata kelola pemerintahan yang baik dan tepat guna.
Untuk itu, dibutuhkan upaya percepatan untuk menjawab tantangan sekaligus tuntutan global yang harus dilakukan oleh pemerintah, yang salah satunya adalah melalui kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan implementasi penyederhanaan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.
“Sesuai arahan Presiden, penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan dilakukan sebagai upaya percepatan untuk mewujudkan tatanan birokrasi kita yang semakin “agile”, yang artinya lincah atau dalam bahasa Bangka, “pelikas” (gesit)," kata Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti saat membuka Bimtek Mekanisme Sistem Kerja Pasca Penyetaraan secara virtual dari Aula Natar Praja - BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (1/11/2022).
Diakui Susanti, pelaksanaan bimtek yang sebelumnya tidak direncanakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi para pegawai dengan jabatan administrasi yang disetarakan ke jabatan fungsional.
"Saya sangat senang bisa bertemu dengan orang-orang hebat, orang-orang terpilih dan tentunya hal ini terjadi atas kehendak Allah SWT. Bapak-ibu tidak perlu harus melewati jalur yang panjang untuk menjadi pejabat fungsional, tidak perlu susah-payah mengumpulkan angka kredit, tanpa impasing dan tidak harus ikut uji kompetensi dulu. Sebagaimana yang kita ketahui kalau uji kompetensi itu tidak mudah. Untuk itu, kami sebagai perwakilan pusat mengadakan bimtek ini bagi bapak-ibu semua dengan menghadirkan para narasumber terkait yang akan menjelaskan bagaimana mekanisme sistem kerja setelah penyetaraan," lanjutnya.
Penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb RI) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Fungsional, yang kemudian diikuti oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Diterbitkannya kebijakan tersebut diharapkan dapat melengkapi kebijakan dalam implementasi penyederhanaan birokrasi, sehingga ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang meliputi penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile didukung dengan pengelolaan kinerja ASN yang optimal.
Kondisi ini, tambah Susanti, juga sebagai upaya pemerintah dalam menjawab tantangan perkembangan dan kemajuan zaman yang serba instan dan begitu dinamis. Sehingga, pemerintah harus bersikap adaptif dengan mengambil kebijakan yang tepat.
"Kondisi ini harus dipahami dan disyukuri, karena bapak-ibu menjadi orang-orang yang dibutuhkan oleh negara, layaknya ASN Primadona, Pribadi Mantap Dominan Dimana-mana. Tidak hanya bisa menjadi pejabat fungsional secara instan, tapi bapak-ibu juga bahkan ditunjuk sebagai Koordinator dan Sub Koordinator, ditambah lagi dengan perolehan 25 persen dari total angka kredit satu periode kenaikan pangkat hasil penyetaraan.
Pelaksanaan bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, memahami rincian dan tata cara pelaksanaan tugas, serta memahami mekanisme terkait sistem kerja.
Para peserta terdiri dari peserta Penyetaraan berjumlah 382 orang ditambah 413 orang partisipan. Bimtek diselenggarakan selama 2 hari, yakni Selasa - Rabu (1 - 2/11), dengan narasumber dari Kemenpanrb, Biro Organisasi - Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Kepegawaian Negara dan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Acara pembukaan dihadiri oleh jajaran BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta undangan.
- 296 reads