Bahas Kebutuhan Pegawai, BKPSDMD Babel Gelar FGD Kepegawaian

PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti resmi membuka FGD Verifikasi dan Validasi Data Kebutuhan Pegawai dan Formasi ASN di Aula Natar Praja, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (20/7/2022). 

Penyelenggaraan FGD dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kebutuhan pegawai yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“FGD Verifikasi dan Validasi Data Kebutuhan Pegawai dan Formasi ASN ini diselenggarakan sebagai tahapan awal kita dalam melaksanakan proses perencanaan pegawai di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing,” ucap Susanti mengawali sambutan.

Berdasarkan rekapitulasi penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) yang telah dilakukan oleh Biro Organisasi, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah dihitung dan ditetapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kebutuhan pegawai sebanyak 10.067 (sepuluh ribu enam puluh tujuh) pegawai.

Diketahui bahwa proses pengelolaan ASN merupakan proses pengelolaan kepegawaian yang meliputi perencanaan, rekrutmen, penempatan, pengembangan, pengelolaan kinerja, pemberian reward dan punishment, remunerasi hingga pemberhentian pegawai.

“Memahami pengelolaan kebutuhan pegawai ini sangat krusial. FGD Kepegawaian ini merupakan salah satu bentuk program kegiatan yang bertujuan untuk menyusun kebutuhan dan formasi serta redistribusi ASN berdasarkan Anjab dan ABK, yang didasarkan pada jumlah dan jenis jabatan yang tepat. Sehingga kita bisa mengetahui kekurangan atau kelebihan pegawai berdasarkan jabatan yang dibutuhkan, serta rencana distribusi ASN dalam peta jabatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Pelaksanaan FGD Kepegawaian telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga selaras dengan misi BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni mewujudkan penataan sumber daya aparatur yang berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi. Peraturan Perundang-undangan tersebut adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sejumlah tujuan lain dari pelaksanaan FGD Kepegawaian, diantaranya sebagai bahan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menentukan dan menetapkan formasi ASN, sebagai bahan persetujuan prinsip tambahan alokasi formasi ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai bahan melakukan rotasi dan mutasi sesuai kondisi riil masing-masing unit organisasi, sebagai bahan dalam pengembangan kompetensi pegawai ASN dan lain sebagainya.

Sebagai leading sector dalam pembinaan pegawai, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan ASN BerAKHLAK dan menghapus stigma negatif ASN dimata masyarakat.

“Kita sadar ada stigma negatif terhadap PNS. Tanggung jawab kita semua untuk merubah itu. Salah satunya, kami selaku leading sector dalam pembinaan pegawai terus berupaya melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan manajemen kepegawaian yang baik bagi pemerintahan kita,” lanjutnya.

Harapannya, seluruh peserta dapat memanfaatkan FGD Kepegawaian ini dengan sebaik-baiknya. 

“Untuk itu, bapak-Ibu sekalian, manfaatkan lah FGD ini dengan semaksimal mungkin. Apa yang menjadi pertanyaan atau masih bingung, silahkan didiskusikan. Tim desk kami siap melayani bapak-ibu. Jadi mari kita lakukan ini bersama-sama, demi kebaikan bersama, agar kita memiliki persepsi yang sama terhadap peran dan fungsi ASN. Inilah tujuan utama kita untuk dipahami seluruh ASN kita,” pungkasnya.

FGD Kepegawaian dilaksanakan pada Kamis - Jum’at (20-21/7/2022) dengan 8 (delapan) desk narasumber yang dibagi menjadi jam pagi dan siang. FGD Kepegawaian dilakukan dengan tahapan, antara lain penyusunan Anjab dan ABK bersasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2020 pada Perangkat Daerah, menyusun peta jabagan pada Perangkat Daerah, validasi Anjab, ABK dan peta jabatan yang dilakukan oleh Biro Organisasi, penetapan kebutuhan berdasarkan Anjab, ABK dan peta jabatan, serta verifikasi dan validasi data kebutuhan dan formasi ASN tahun 2022.

Para peserta FGD Kepegawaian adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan SDM di seluruh Perangkat Daerah dan sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari pelaksanaan hari pertama dibahas terkait jumlah pegawai yang ada saat ini di masing-masing Perangkat Daerah dan kesesuaian serta jabatan yang ada berdasarkan Anjab dan ABK yang telah dihitung dan disusun.

Hadir pada acara pembukaan, yakni para peserta, para jajaran BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta para undangan.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung