TANJUNGPANDAN, BELITUNG - Sebagai penjabaran Agenda Prioritas RPJMD 2020-2024, Penerapan Sistem Merit ditetapkan sebagai 1 dari 3 sasaran pembangunan bidang aparatur dalam Rencana Kerja Pemerintah 2020, yaitu meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi dan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi, meningkatnya inovasi dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatnya implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Terkait hal itu, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Asistensi Desk Sistem Merit Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 di Ruang Tanjung Tinggi Ballroom, BW Suite Hotel, Belitung, Kamis (19/10/2023). Asistensi diberikan kepada peserta Kabupaten/Kota agar dapat meningkatkan nilai Sistem Merit masing-masing.
Untuk itu, Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti menyampaikan kondisi terkini Sistem Merit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Hingga saat ini, kita terus berusaha berupaya untuk meningkatkan Sistem Merit. Kondisi terkini, banyak perubahan yang dilakukan kawan-kawan yang menginput hal-hal yang berkaitan dengan Sistem Merit,” ucapnya.
Sejalan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun Tahun 2014 Pasal 1 bahwa sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Pelaksanaan Sistem Merit bertujuan merekrut ASN yang profesional, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karir dan melindungi karir ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, mengelola ASN secara efektif dan efisien, serta memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja.
Kepala Badan (Kaban) Susanti juga menyampaikan kondisi terkini terkait 8 aspek dalam Sistem Merit.
“Nilai Sistem Merit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 per tanggal 17 Oktober 2023 adalah sebesar 290,5 dengan rincian, Perencanaan Kebutuhan 37,5; Pengadaan 38, Pengembangan Karir 57,7; Promosi dan Mutasi 20; Manajemen Kinerja 65; Penggajian, Penghargaan dan Disiplin 37,5; Perlindungan dan Pelayanan 16; dan Sistem Informasi 19,” katanya.
Pada asistensi ini, peserta Kabupaten/Kota akan dibantu mengidentifikasi prioritas dari seluruh aspek Sistem Merit.
Melalui Asistensi Desk Sistem Merit ini pula diharapkan agar peserta dapat mendukung terciptanya Sistem Merit pada masing-masing kabupaten/kota dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk selanjutnya dapat segera diimplementasikan di Pemerintah Daerah Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kaban Susanti juga berharap seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memanfaatkan waktu hingga batas penilaian Sistem Merit berakhir.
“Mudah-mudahan akhir bulan ini untuk inputan kawan-kawan Kabupaten/Kota bisa selesai tepat waktu. Kita optimis bisa. Bangka Belitung harus bisa. Kita harus bisa menunjukkan kegigihan kita sebagai satu kesatuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbaik dalam Manajemen ASN,” harapnya.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Mugi Syahriadi menilai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki keinginan yang kuat dalam hal Manajemen ASN.
“Saya melihat komitmen Bangka Belitung cukup tinggi. Saya juga melihatnya dari antusias peserta asistensi ini. Artinya, asistensi desk Sistem Merit ini penting bagi bapak-ibu sekalian,” kata Mugi.
Dalam asistensi ini juga pihak KASN akan memberikan tips dan trik dalam meningkatkan nilai Sistem Merit.
“Nanti kita juga akan melihat kekurangan dan kelebihan dari aspek Sistem Merit agar seluruh Kabupaten/Kota selaras dalam mencapai target Sistem Merit, minimal baik sebagaimana Pemerintah Provinsi yqng sudah lebih dulu dan masih mengejar untuk nilai yang jauh lebih baik,” tambahnya.
Para peserta asistensi adalah pimpinan beserta jajaran terkait BKPSDMD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembukaan juga dihadiri oleh jajaran BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- 77 reads