PANGKALPINANG – Dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta adanya launching aplikasi metode perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Perwakilan Asosisasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat tentang penyiapan materi analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja bertempat di ruang Pertemuan Dinas Kesehatan.
Kepala Subbag Kepegawaian dan Hukor Dinas Kesehatan, Qonitah, SKM dalam paparannya menyampaikan bahwa Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi setiap satuan kerja dari tingkat institusi, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam melaksanakan penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sedangkan untuk langkah-langkah teknis perhitungan kebutuhan SDMK, lanjut dia, dengan menggunakan metode ABK Kesehatan, Standar Ketenagaan Minimal, dan Rasio terhadap penduduk dapat dilihat pada buku manual ABK Kesehatan, Buku Manual Perencanaan Kebutuhan SDMK Berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal, dan Buku Manual Perencanaan Kebutuhan SDMK Berdasarkan Rasio Penduduk.
Kepala Bidang Analisa Jabatan Biro Organisasi, Wardiah, SH, MH yang juga hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan masukan terhadap penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja. “Analisa jabatan harus disusun berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 33 Tahun 2011, tentang Analisa Jabatan serta Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah, Muhammad Erisco Nurrahman, S.IP dalam kesempatan sama menjelaskan bahwa penyusunan kebutuhan pegawai dan formasi ASN harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kebutuhan pegawai dan formasi dimaksud disusun menggunakan sistem informasi e-formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana pada tahun 2015 telah diusulkan sebanyak 175 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” paparnya.
Dalam rapat ini, Dinas Kesehatan mengharapkan Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendukung kelancaran dalam penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja yang diperlukan dalam penghitungan kebutuhan pegawai dan formasi serta untuk penentuan sasaran kinerja pegawai tenaga kesehatan yang akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, perwakilan asosiasi tenaga kesehatan diminta untuk menyiapkan uraian tugas masing-masing jabatan tenaga kesehatan.
- 940 reads