74.601 Tenaga Kesehatan Masih Berpendidikan Dibawah D3

BKD BABEL - Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan melalui Pusat Pendidikan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, menyelenggarakan Sosialisasi Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan di Hotel Ciputra Jalan Letnan Jenderal S. Parman Jakarta Barat pada tanggal 3-5 Oktober 2016. Hadir sebagai peserta sebanyak 142 orang yang terdiri dari masing-masing provinsi 2 orang, yakni Dinas Kesehatan dan 1 orang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ditambah dengan 9 Asosiasi Pendidikan Bidang Kesehatan dan 8 Profesi Bidang Kesehatan.

Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) perwakilan BKD dihadiri Sekretaris BKD Drs. Wahyono, sedangkan Dinas Kesehatan diwakili Supriyadi, SKM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan, dan Qanitah, SKM Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Babel. Kegiatan ini, dibuka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Usman Sumantri, yang juga dihadiri oleh Sekretaris BPPSDM dan Kepala Pusat Pendidikan Ahmad Subagio. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Usman Sumantri, dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengamanatkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma III. “Undang- undang tersebut juga menyatakan, bagi tenaga kesehatan lulusan pendidikan dibawah D3 yang telah melakukan praktek tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktek tenaga kesehatan untuk jangka waktu 6 tahun,” jelas Usman.

Oleh sebab itu, untuk melaksanakan amanat UU tersebut, Badan PPSDM Kesehatan mengembangkan Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana telah dijabarkan dalam Permenkes RI Nomor 41 Tahun 2016. Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan, dr. Ahmad Subagio dalam paparannya mengatakan, tujuan program ini untuk mendorong tenaga kesehatan lulusan pendidikan dibawah D3 dapat meningkat sampai jenjang D3. “Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 74.601 tenaga kesehatan yang masih berpendidikan dibawah D3 mereka bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya yang tersebar di 34 Provinsi. Ada 9 jenis tenaga kesehatan yang akan ditingkatkan kualifikasi melalui program percepatan yaitu bidan, perawat, farmasi, gizi, sanitarian/kesling, perawat gigi, perekam medis, teknis laboratorium medis dan Teknisi Transfusi Darah,” ungkap dr. Ahmad Subagio. Program ini juga dilaksanakan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RTL) yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan capaian pembelajaran.

Kekurangan SKS setelah dilakukan RPL pemenuhan dilakukan melalui pendidikan formal baik pendidikan secara tatap muka maupun pendidikan jarak jauh. Pada akhir masa pendidikan, setiap peserta harus melakukan uji kompetensi sesuai ketentuan. Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Babel, Supriyadi, SKM menyebutkan, dari data yang ada, sebanyak 497 tenaga kesehatan di Provinsi Bangka Belitung yang masih belum D3 dengan rincian 289 perawat dengan rincian 136 bidan, 16 gizi, 10 kesling, 20 perawat gigi, 8 analis kesehatan, 18 asisten apoteker yang tersebar di Kabupaten/Kota. Hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan ini, unsur Kemenkes, Kemenristek Dikti, BKN Pusat, Deputi SDM Aparatur KemenPAN & RB yang diselingi dengan diskusi tanya jawab.

Penulis: 
wy/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD