PANGKALPINANG – Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) mengenai Pemilihan Kepala Daerah dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan yang berlangsung 24 Agustus 2016, di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan dan Andi Bataralifu Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dan dibuka Sekda Babel, Dr. Yan Megawandi, SH.,M.Si.
Menurut Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dalam presentasinya yang berjudul Membangun Sinergitas Hubungan Pemda dan DPRD pada Era Otonomi Daerah, UU 23 tahun 2014 adalah hasil dari koreksi pelaksanaan desentralisasi selama 13 tahun. Jadi, politik desentralisasi di Indonesia sebagai dasar yang memayungi pelaksanaan otonomi daerah.
Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU 23 tersebut, diungkapkannya, ada tiga, yaitu urusan absulut, urusan pemerintahan umum dan urusan konkuren. “Apa yang diotonomikan kepada daerah adalah urusan konkuren. Urusan konkuren ada yang wajib dan ada pilihan, wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar. Ada 32 urusan pemerintahan yang diserahkan negara kepada pemerintah daerah. Ini artinya, Indonesia adalah negara yang paling progesif dalam melaksanakan politik desentralisasi dibandingkan dengan negara-negara lain,” jelasnya.
“Masa depan masyarakat Indonesia nantinya tergantung dari pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Ada 3 kunci sukses pelaksanaan otonomi daerah, yaitu Kepemimpinan kepala daerah dan DPRD yang baik, kapasitas birokrasi yang profesional, dan tingginya partisipasi dan kontrol masyarakat. Sedangkan tujuan otonomi daerah adalah, agar terciptanya rentang pelayanan pada masyarakat yang cepat, mendorong pemerintahan yang profesional, responsif dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pendidikan politik di masyarakat,” ulas Suhajar.
Sebagai contoh, kata dia, di Kota Bandung dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas, masyarakat cukup mendaftarkan berobat melalui aplikasi SMS yang dibuat, sehingga masyarakat tidak perlu antri dengan menunggu waktu yang terlalu lama.
Selanjutnya, Andi Bataralifu yang juga pemateri dari Kemendagri, dalam paparannya menerangkan, dengan Kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat (Participatory Democracy), diharapkan dapat menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlegitimasi, berkompeten, dan berintegritas tinggi dalam memajukan daerah.
- 3077 reads