BKPSDMD Babel Bersama KASN Gelar Sosialisasi Manajemen Kinerja ASN

Pangkalpinang – Tantangan birokrasi saat ini masih menghadapi sejumlah permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni kinerja ASN yang rendah, mutu manajemen SDM ASN masih kurang baik, distribusi ASN kurang merata, praktek tranksaksi jabatan masih tinggi dan berkembanganya radikalisme dan anti Pancasila.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudiarto Sumarwono dalam Sosialisasi Manajemen Kinerja ASN di Aula Natar Praja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (10/12/2020).

Dasar hukum penilaian kinerja PNS adalah Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Rudiarto menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan aturan yang digunakan saat ini dengan aturan sebelumnya.

“Sebelumnya dalam PP 46 Tahun 2011, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) memuat kegiatan tugas jabatan dan target, sementara dalam PP 30 Tahun 2019, SKP memuat kinerja utama dan dapat memuat kinerja tambahan,” jelasnya.

Kemudian, PP 46 Tahun 2011, penyusunan SKP didasarkan pada rencana kerja tahunan instansi. Sementara pada PP 30 Tahun 2019, penyusunan  SKP memperhatikan beberapa hal, yakni perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan SKP atasan langsung.

Disamping itu, PP 46 Tahun 2011, bobot penilaian SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Jika melebihi target, maka penilaian SKP dapat lebih dari 100. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam setahun.

Sementara, pada PP 30 Tahun 2019, bobot penilaian terdiri dari unsur SKp sebesar 70% dan perilaku kerja 30%. Unsur SKP 60% dan perilaku kerja 40% (bagi instansi pemerintah yang menerapkan penilaian 360).

Selain itu, pada PP 30 Tahun 2019 juga, realisasi kerja PNSyang melebih target kinerja, nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120. Penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran kinerja yang dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.

Rudiarto menyebutkan, terdapat poin yang terdapat pada aturan baru yang sama sekali tidak diatur dalan aturan sebelumnya.

“Pada PP 30 Tahun 2019, ada tim penilai kinerja PNS, pemantauan kinerja, bimbingan dan konseling kinerja, pemeringkatan kinerja, sistem informasi kinerja PNS, pengelola kinerja, penghargaan dan sanksi, yang semuanya ini tidak ada dalam aturan sebelumnya,” sebutnya.

Rudiarto melanjutkan, penilaian kinerja bertujuan memberikan jaminan objektivitas terhadap pembinaan PNS.

“Tujuan penilaian kinerja untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier,” lanjutnya.

Sosialisasi diikuti oleh para Sekretaris atau yang mewakili dari seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Babel.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Datinpeg
Sumber: 
BKPSDMD Babel