Pangkal Pinang - Plh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani mengatakan perlu dilakukan pendekatan tertentu agar setiap komponen pelaporan implementasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat disampaikan tepat waktu.

"Setiap Perangkat Daerah harus melakukan pendekatan untuk beberapa komponen pelaporan. Misalnya pemakaian listrik, supaya laporannya tepat waktu, bisa dilihat dari selisih pemakaian bulan lalu atau dengan kata lain dihitung secara manual," kata Dora mengawali Rapat Tim Penyusunan Laporan Transformasi Budaya Kerja ASN Bulan Mei 2026 di Ruang Pelayanan Terpadu BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkal Pinang, Senin (8/6/2026).

Pelaporan implementasi transformasi budaya kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Rapat Koordinasi Keseragaman Format Pola Kerja ASN Melalui Kombinasi WFO dan WFA yang dilakukan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 antara Kepala Biro Organisasi Provinsi, Kepala BKD Provinsi, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota dan Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota bersama Ditjen Otda.

Berdasarkan surat dan rakor tersebut, ditetapkan bahwa Bupati/Walikota wajib melaporkan pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah; pelaporan berisikan tentang pelaksanaan kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang setidaknya mencakup penyesuaian pelaksanaan Tugas Kedinasan (WFH/WFO), komposisi dan proporsi ASN, penguatan layanan digital, skema mekanisme pengendalian dan pengawasan, pengecualian  WFH, pembatasan perjalanan dinas, penghitungan penghematan anggaran daerah, pemanfaatan hasil penghematan, dan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; Format pelaporan sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri; dan Pelaporan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya untuk direkapitulasi dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dengan kewajiban tersebut, Dora meminta agar setiap Perangkat Daerah dapat membuat laporan sesuai dengan format yang telah ditentukan. Sementara Tim Penyusun akan membuat laporan terkait komponen yang dibutuhkan, yakni data dari kabupaten/kota, realisasi pelaksanaan kebijakan Provinsi, dan penghitungan penghematan anggaran Provinsi. Setiap Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya dan selanjutnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Laporan Transformasi Budaya Kerja ASN kepada Menteri Dalam Negeri setiap tanggal 4 pada bulan berikutnya.

"Pelaporan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Komponen-komponen yang wajib harusnya sudah diterima pada tanggal 1, tanggal 2 mulai diolah dan dikroscek, tanggal 4 bisa disampaikan, termasuk perjalanan dinas. Begitu juga dengan data dari Kabupaten/Kota," sambungnya.

Seluruh laporan komponen yang telah disampaikan oleh OPD akan dikroscek kembali pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) guna memastikan angka penghematan. 

Direncanakan akan dibuat Petunjuk Teknis terkait beberapa indikator seperti, melihat biaya pemakaian listrik melalui PLN Mobile dan melihat rentang efisiensi, rincian penghitungan operasional pegawai, skema pengawasan dan pengendalian efisiensi energi dan output kinerja.

Dora berharap tim ini mampu memproyeksikan Laporan Transformasi Budaya Kerja ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan sebagaimana mestinya.

"Kita sama-sama berharap bahwa tim ini bisa mengkoordinir teman-teman di OPD agar mereka bisa memberikan laporan yang dibutuhkan tepat waktu. Supaya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menunjukkan progres yang baik terhadap implementasi Budaya Kerja ASN," harapnya.

Tim Penyusunan Laporan Transformasi Budaya Kerja ASN terdiri dari BKPSDMD, Biro Organisasi, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitiangan Pengembangan Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.