Tangani Tenaga Non ASN, BKPSDMD Babel Tindak Lanjuti Sesuai Kebijakan

PANGKALPINANG - Terdapat tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak masuk ke pusat data BKN. Untuk itu, harus segera dicarikan solusi yang sesuai dengan peraturan berlaku.

Terkait hal tersebut, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka penyelesaian Tenaga Non ASN, di ruang Tanjung Pesona, lantai 1 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).

Rapat secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi didampingi oleh Kepala BKPSDMD Susanti beserta jajaran terkait.

Yunan mengajak seluruh peserta rapat untuk dapat mencari solusi bersama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di kita masih ada honorer yang tidak masuk di database BKN. Ini tanggung jawab kita bersama untuk mencarikan solusinya. Pastikan solusi itu sesuai dengan peraturan yang berlaku agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” ucap Yunan membuka rapat.

Senada dengan itu, Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengatakan bahwa rapat ini adalah salah satu prioritas karena masuk ke dalam perencanaan penganggaran.

“Rapat ini harus segera kita laksanakan, sembari juga mengerjakan tugas yang lain. Honorer atau tenaga non ASN yang tidak masuk dalam data BKN tahun lalu harus segera didatakan. Mereka ini adalah yang diangkat setelah 7 Januari 2021,” kata Kepala Badan (Kaban) Susanti.

Bagi honorer yang diangkat setelah 7 Januari 2021, maka masa kerja yang diminta sebagai syarat tidak mencukupi atau dengan masa kerja minimal 1 tahun bekerja per 31 Desember 2021.

Sebagai informasi, pada 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI mengeluarkan surat dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dengan perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan surat ini menyatakan bahwa kontrak tenaga honor hingga 28 November 2023. Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap tenaga non ASN tersebut melalui Surat Menpan RB RI Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan surat kedua ini, maka dilakukan pendataan seluruh honorer ke dalam pusat data BKN, melalui portal Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian pada 25 Juli 2023, Menpan RB RI kembali mengeluarkan surat dengan Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN. Surat ini menyatakan bahwa tenaga non ASN atau honorer dapat diperpanjang kontrak dan dianggarkan kembali untuk tahun 2024.

Kaban Susanti ingin para Sekretaris beserta Kasubbag Kepegawaian di setiap Perangkat Daerah berperan aktif dalam penyelesaian Tenaga Non ASN ini karena pihak yang paling memahami kebutuhan PD adalah PD itu sendiri. 

“Yang tahu persis kondisi atau kebutuhan kepegawaian ini adalah PD sendiri. Maka, mari kita sama-sama mencari jalan keluar yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita berusaha membantu tapi tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pusat,” 

Disamping perihal tenaga non ASN, Kaban Susanti juga menyampaikan pola pembayaran TPP yang berdasarkan kinerja pada tahun 2024 dan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK.

Peserta merupakan Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian di seluruh PD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 50 orang.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Merdyan S P (Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian)
Sumber: 
BKPSDMD Babel