Susanti Sengaja Datang dan Semangati Peserta UPBJ

PANGKALPINANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti sengaja datang dan menyemangati para peserta Ujian Pengadaan Barang Jasa (UPBJ) di Ruang Computer Assisted Test (CAT), lantai 4 Kantor Gubernur Babel, Kamis (17/6/2021).

“Saya memang ingin bertemu dengan para peserta Ujian Pengadaan Barang Jasa hari ini. Suatu kebanggan bagi saya untuk bertatap muka dengan mereka karena ini hasil seleksi, lho. Jadi yang bisa ikut ujian hari ini, harus bersyukur dan semangat!” kata Susanti.

Sebagai seorang aparatur yang juga pernah lulus dalam UPBJ, Susanti membagi pengalamannya.

“Saya juga dulu pernah ikut ujian ini, lulus. Yang pasti pertama, ya harus belajar. Pahami apa yang dipelajari, bukan sekedar membaca modul atau sumber-sumber pembelajaran lainnya,” katanya lagi.

Dirinya menambahkan, ketenangan dan fokus akan sangat membantu dalam menjalani ujian.

“Jangan tegang, santai saja. Kalau kita tenang, pikiran juga enak. Otak diajak berpikir juga lancar. Selain itu juga fokus. Fokus saja sama soal-soal yang akan dikerjakan, jangan ke orang lain. Jadi bisa memanfaatkan waktu dengan maksimal,” tambahnya.

Susanti meminta agar seluruh peserta berlaku benar atau tidak melakukan hal-hal yang membuat keikutsertaan UPBJ menjadi gagal.

“Saya minta kepada seluruh peserta, tidak ada yang nyontek. Nyontek dalam arti lain ya, karena ini kan buka buku. Apapun itu, patuhi semua aturan yang nanti akan disampaikan oleh LKPP. Jangan sampai ada yang didiskualifikasi,” pintanya  

Terdapat 3 (tiga) sanksi untuk pelanggaran dalam UPBJ, yakni ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran secara lisan. Namun jika pelanggaran tetap terjadi, maka peserta akan mendapatkan peringatan pada layar komputer. Kedua, sanksi sedang berupa diskualifikasi langsung melalui aplikasi ujian. Terakhir, sanksi berat, yakni diskualifikasi langsung melalui aplikasi ujian dan tidak diizinkan mengikuti ujian kembali selama 12 (dua belas) bulan.

Saat ujian, setiap peserta hanya diperbolehkan membawa kartu identitas, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan handsanitizer.

Keseluruhan peserta berjumlah 60 (enam puluh) orang yang dibagi menjadi 2 sesi, pagi dan siang. Para peserta tidak hanya dari lingkungan Pemerintah Babel, tapi juga kabupaten/kota di Babel, instansi vertikal, dan kepolisian.

Peserta ujian yang lulus sebanyak 4 (empat) orang, yakni Saifullah (Pemerintah Babel), Sulastri (Pemerintah Babel), Aidil Akbar (Pemerintah Babel) dan Mislia (Kementerian Hukum dan HAM).

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel