Pangkalpinang – Integritas iman, ilmu dan amal merupakan sumber utama dan etos dalam pembentukan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan corporate culture. Karena keterpaduan di antara ketiganya dapat mendorong para pelaku yang beriman tersebut untuk menghasilkan tatanan dan pelaksanaan tugas secara maksimal dan terbaik. hal tersebut dikatakan oleh Prof. Dr. Azyumardi AZRA, CBE yang merupakan Staf Khusus Wakil Presiden RI untuk Bidang Reformasi Birokrasi (19 Januari 2017-sekarang). pernytaan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Azyumardi AZRA, CBE saat mengisi Ceramah Umum Diklatpim Tingkat IVangkatan XXVI tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel), bertempat di ruang Natar Praja kantor BKPSDMD Prov. Kep. Babel (Selasa, 20/03/2018). Selain peserta Diklatpim Tingkat IVangkatan XXVI, tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala BKPSDMD Prov. Kep. Babel Drs. H. Sahirman, M.Si, dan Kabid Pengembangan SDM, BKPSDMD Prov. Kep. Babel, Mohamad Iqbalsyah, SE serta WidyaiswaraPemprov. Kep. Babel.
“Iman mendorong orang beriman untuk memandang setiap pekerjaannya sebagai ibadah; bukan sebagai tindakan dan perbuatan ‘keduniaan’ belaka. Sebagai ibadah, setiap perbuatan yang baik dan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ‘rukun’ dan ‘syarat’, sehingga dapat memperoleh ‘ganjaran’ (rewards) baik di dunia maupun di akhirat kelak. Agar pelaksanaan tugas yang merupakan ibadah itu dapat terlaksana dengan maksimal, perlu pengetahuan dan ketrampilan memadai. Untuk itu, merupakan kewajiban setiap orang, khususnya pejabat, pegawai dan pekerja meningkatkan ilmu, keahlian dan ketrampilannya.” ujar Prof. Dr. Azyumardi AZRA, CBE yang juga Guru Besar Sejarah Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Selanjutnya, kata Prof. Dr. Azyumardi AZRA, CBE Dalam konteks good governance, integritas iman, ilmu dan amal dapat mewujudkan pribadi-pribaditermasuk pegawai yang juga memiliki integritas pribadi. Pejabat publik dan pegawai yang memiliki integritas menggunakan kekuasaan dan wewenang resminya hanya untuk tujuan-tujuan yang syah (justified) menurut hukum. Integritas merupakan anti tesis dari korupsi yang merupakan penggunaan kekuasaan untuk tujuan-tujuan yang tidak syah baik oleh individu maupun kelompok yang memegang kekuasaan, otoritas dan wewenang.
“Untuk itu, penciptaan dan penguatan integritas pribadi pejabat publik dan pegawai merupakan salah satu faktor terpenting tidak hanya dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga dalam reformasi birokrasi dan administrasi guna tercapainya tujuan pembentukan good governance.” ungkapnya
Karena itulah,saya mengajak kita semua yang hadir diruangan ini untuk senantiasa ‘memperbaharui’ keimanan, karena keimanan yang ada pada diri kita dapat mengalami ‘pasang naik dan surut’. Dengan imannya yang senantiasa terbarukan sehingga menjadi dinamis orang yang bersangkutan juga selalu ingin untuk melakukan tajdid (renewal, pembaruan) dan islah (reform, reformasi). Pembaruan dan reformasi yang bertitiktolak dari iman dan ilmu yang kuatniscayalah dapat menghantarkan diri, masyarakat, bangsa dan negara ke dalam kehidupan lebih baik, termasuk khususnya juga dalam penciptaan good governance dan corporate culture.” ajakProf. Dr. Azyumardi AZRA, CBE(WV/AH/ BKPSDMD BABEL/2018)
- 247 reads