BKD BABEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Provinsi Babel Tahun Anggaran 2016, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 25 ayat (1) b bahwa Pengguna Anggaran mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan,apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
Perlu diketahui, Rencana Umum Pengadaan itu sendiri adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing SKPD dan mengumumkan RencanaUmum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepadamasyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerahtentang APBD yang merupakan rencana keuangantahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama olehPemerintah Daerah dan DPRD.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Babel merupakan salah satu Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan penunjang bidang kepegawaian daerah, memiliki tugas pokok dan fungsi yang diwujudkan melalui tujuan dan sasaran sesuai dengan arah kebijakan dengan langkah-langkah yang akan dilaksanakan dijabarkan kedalam program dan kegiatan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BKD Tahun Anggaran 2016, yang terdiri dari program dan kegiatan yang mengalami pergeseran, pengurangan, penambahan dan penundaan anggaran sebanyak 23 (dua puluh tiga) kegiatan.
Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) BKD Babel, Muhammad Erisco Nurrahman, S.IP menyampaikan,SiRUP adalahaplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based)yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP yang bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP-nya.
“Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Babel Nomor 027/2946/IV tanggal 18 Oktober 2016 tentang Perubahan Data SiRUP dan e-Monep+ sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016, SKPD diminta untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada aplikasi SiRUP oleh admin masing-masing SKPD,” terangnya kepada Tim BKD Online.
Daftar RUP BKD Provinsi Babel pada SiRUP dilakukan penyusunan dan pengentrian data dengan paket pengadaan swakelola yang merupakan Pengadaan Barang/Jasa, dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat sebanyak 41 paket kegiatan.Paket pengadaan melalui penyedia yang merupakan Paket kegiatan membutuhkan penyedia dalam pelaksanaannya diumumkan pada bagian Penyedia sebanyak 23 paket kegiatan.
- 165 reads