PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemerintah Bangka Belitung)melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menyerahkan 106 (seratus enam) Surat Keputusan Pengangkatan dan Penugasan CPNS yang terdiri dari 95 (sembilan puluh lima) Formasi Umum dan 11 (sebelas) Formasi Lulusan Politeknik Transportasi Darat (STTD) Tahun 2021, di Ruang Pasir Padi lantai 3 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (1/4/2022).
Mewakili Gubernur, Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Bangka Belitung Yunan Helmi mengatakan ini merupakan awal pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara.
“SK ini adalah awal perjalanan dari pengabdian bapak-ibu sekalian sebagai Aparatur Sipil Negara dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Yunan mengawali sambutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kini ASN memiliki core value “BerAKHLAK” yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 lalu, guna menyeragamkan nilai-nilai dasar dalam diri ASN Indonesia, yaitu “BerAKHLAK”.
“Pada 27 Juli 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan core value “BerAKHLAK” (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Ini menjadi nilai-nikai yang harus dipedomani bagi seluruh ASN di Indonesia,” katanya.
Nilai BerAKHLAK akan mewujudkan sosok Abdi Negara yang menjalankan tugasnya sebagaimana hakikatnya sebagai pelayan masyarakat.
“Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam “BerAKHLAK”, SDM Aparatur harus dapat menjadi pelopor reformasi birokrasi dengan memberikan pelayanan publik yang cepat, responsif dan berkualitas, berkarakter, mentalitas, optimis, inovatif serta berani melakukan terobosan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Pesan Yunan, PNS dan CPNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkewajiban mengelola dan senantiasa berupaya secara berkelanjutan mengembangkan diri serta bertanggung jawab atas kinerjanya.
“Sebagai aparatur kita harus terus mengembangkan diri, tidak hanya berdiam saja. Ada banyak ilmu yang bisa dicapai dan sudah tersedia jalannya. Untuk itu, kita berkewajiban mengembangkan kompetensi diri karena kita memiliki dan harus melaksanakan tanggung jawab bagi negeri,” lanjutnya.
Usai penyerahan SK, para CPNS diberikan arahan singkat terkait dengan kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh CPNS, diantaranya mengisi SKP dan CKHP, mematuhi segala aturan sebagai ASN dan selalu berdisiplin diri.
Penyerahan SK dihadiri oleh para jajaran BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta para undangan.
- 274 reads