PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan seluruh pegawai baik CPNS/PNS maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Tenaga Kontrak yang bertugas di lingkungan Pemprov Babel untuk melaksanakan upacara mingguan setiap Senin, apel pagi dan apel sore tiap Kamis sampai Jumat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Penetapan hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemprov Babel, yang didalamnya mewajibkan pada setiap hari Jumat untuk melaksanakan apel pagi dan apel sore bagi seluruh pegawai baik CPNS, PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Babel Drs. H. Tarmin, M.Si melalui Sekretaris BKD Pemprov Babel, Drs. Wahyono menegaskan, Peraturan Gubernur yang baru ini, memang mewajibkan semua pegawai baik PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkungan Pemprov Babel untuk melaksanakan apel pagi dan apel sore pada setiap hari Jumat. Dijelaskan Wahyono, dalam Pasal 3 ayat (1) butir (c) menyebutkan bahwa pada hari Jumat apel pagi dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, sedangkan apel sore pada pukul 16.15 WIB. Lebih lanjut Wahyono mengatakan, pada Pasal 4 Pergub ini secara jelas mengatur bahwa Seluruh CPNS/PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diwajibkan mengikuti Upacara Mingguan, Apel Pagi dan Apel Sore dengan memakai pakaian dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Itu artinya, mulai sekarang tidak ada lagi PTT yang tidak mengikuti Upacara Mingguan, Apel Pagi dan Apel Sore," tandas Wahyono. Di singgung terkait sangsi bagi PTT yang tidak mengikuti Upacara Mingguan, Apel Pagi dan Apel Sore, Wahyono kembali menegaskan untuk sangsi dikembalikan kepada SKPD masing-masing. "Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 65 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 65 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 Nomor 48 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup Wahyono.
- 54 reads