PANGKALPINANG – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengisi rencana pengembangan kompetensi pada aplikasi Bangkom. Pegawai yang tidak mengisi pengajuan usulan kebutuhan pengembangan kompetensi, maka pengembangan kompetensi pegawai tidak dapat diterbitkan, direkomendasikan dan tidak dapat difasilitasi.
Demikian disampaikan Susanti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung).
Setiap PNS hendaknya senantiasa mengembangkan diri, sesuai dengan bidang keilmuan, tugas dan fungsinya.
“Dinamika lingkungan kerja, regulasi, tantangan pekerjaan dan pelayanan publik membuat setiap PNS harus mengantisipasi dan menyesuaikan dirinya, yang dilakukan melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan,” kata Susanti.
Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Bangka Belitung melalui BKPSDMD telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 891/0186/BKPSDMD/2021 tentang Pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa setiap instansi pemerintah wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS.
Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut serta untuk meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi di area Penataan SDM Aparatur dan kepentiangan pemetaan kebutuhan pengembangan kompetensi untuk mendapatkan data pemenuhan Jam Pelajaran (JP) pengembanagn kompetensi yang akan dilakukan oleh masing-masing PNS pada tahun 2022, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi oleh setiap individu PNS baik pola klasikal maupun non klasikal, termasuk rencana tugas belajar dan izin belajar serta laporan partisipasi keikutsertaan dalam berbagai pelatihan jarak jauh (distance learning), e-learning melalui webinar yang banyak diselenggarakan saat ini.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN, Satriyo mengatakan semua petunjuk pengisian aplikasi Bangkom tersedia di kanal resmi BKPSDMD Bangka Belitung.
“Untuk mempermudah pengisian aplikasi Bangkom bagi PNS, sudah kami sediakan, mulai dari dasarnya, tata caranya serta video tutorialnya. Semuanya bisa dilihat di website kita bkpsdmd.babelprov.go.id,” kata Satriyo.
Harapannya, PNS Bangka Belitung dapat memahami pentingnya pengembangan kompetensi dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kita harapkan semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat benar-benar memahami betapa pentingnya bagi seorang PNS untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dirinya, agar dapat menghadapi dunia kerja yang begitu dinamis. Jadi, manfaatkanlah ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Aplikasi Bangkom terdapat pada laman http://satamasn.babelprov.go.id dengan menggunakan username dan password e-kinerja masing-masing. Selanjutnya, pilih menu “RenBangkom”. Dasar dan tata cara terlampir.
- 1395 reads