Rakor BKD Se-Babel Hasilkan 7 Kesepahaman

TANJUNGPANDAN – Setelah 3 hari (22-24/3/2016) berlangsung, kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Kepegawaian antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan BKD Kabupaten/Kota se-Babel, yang mengangkat tema "Membangun Pegawai ASN Yang Profesional", bertempat di Bahamas Hotel dan Resort Tanjungpandan, Belitung, resmi ditutup.

Acara penutupan kegiatan Rakor Kepegawaian tersebut, dilakukan oleh Kepala Kepala BKD Babel, Drs. H. Tarmin, M.Si diwakilkan kepada Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKD Pemprov Babel, Yudi Suhasri, S.Sos

Diakhir kegiatan Rakor Kepegawaian ini, disepakati nota kesepahaman dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan Kebijakan Kepegawaian di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel secara menyeluruh sesuai tugas dan fungsi, kewenangan dan tanggung jawab, menyepakati hal-hal sebagai berikut: (1) Kebijakan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur hendaknya disertai dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program/kegiatan Kementerian/Lembaga; (2) Hasil penyusunan kebutuhan pegawai dan formasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Butir kesepakatan berikutnya (3) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat dalam pengembangan Assessment Center dan sistem informasi e-learning untuk mengetahui posisi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur; (4) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus meninjau ulang ketentuan akreditasi program studi minimal B pada pemberian izin belajar menjadi C, dikarenakan keterbatasan jumlah Perguruan Tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki akreditasi yang dipersyaratkan.

Selanutnya (5) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus selektif dalam melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil, baik dari Kabupaten/Kota ke Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kebutuhan dan formasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan masing-masing; (6) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mengkaji ulang indikator penilaian dan peningkatan tipologi Badan Kepegawaian Daerah yang dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; (7) Pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 akan diselenggarakan di Kabupaten Bangka.

“Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat dengan sesungguhnya, dan menjadi Rekomendasi bagi Pemerintah Pusat serta untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel. Nota kesepahaman tersebut di tandatangani oleh kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel sebagai tanda telah disepakatinya butir-butir nota kesepahaman untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.” tutup Yudi. 

Penulis: 
WV/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD