PNS Harus Tahu JKK & JKM

BKD BABEL – Sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang lebih dikenal sekarang dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak mengetahui kalau mereka saat ini, telah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Untuk itu, kata Petugas Layanan Proaktif PT Taspen, Rizal, mulai saat ini, PNS harus tahu apa itu JKK dan JKM.  “JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat,” jelas Rizal, kepada BKD Online, Selasa (22/11/2016).

Dijelaskan Rizal, JKK diberikan kepada pegawai yang mengalami kecekaan saat dalam perjalanan menuju atau pulang kerja, dan saat jam kerja. Apabila kecelakaannya terjadi di luar jam kerja atau di luar alur JKK, contohnya, seharusnya si PNS bersangkutan berangkat kerjanya pukul 07.00 Wib dan sampai ke Kantor Pukul 07.30 Wib tidak mampir kemana-mana, kemudian mengalami kecelakaan di jalan raya, namun kecelakaannya tidak melanggar peraturan berlalu lintas, maka PNS tersebut berhak mendapatkan mengajukan klaim JKK.

“Perlu diketahui pula, JKK tidak diberikan berupa uang bagi PNS yang hanya mengalami sakit dan dirawayat di rumah sakit, namun penggantian uang rawat langsung diberikan ke rumah sakit. Akan tetapi, bagi PNS yang dalam perjalanan menuju atau pulang kerja maupun saat jam kerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka PNS yang bersangkutan atau ahli warisnya akan mendapatkan JKM dengan nominal mencapai ratusan juta,” terang Rizal.

Ditambahkan Rizal, bagi PNS yang meninggal dunia bukan kerena kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan hanya mendapatkan uang santunan yang besarnya sebanyak tiga bulan gaji ditambah biaya pemakaman.

“Selama ini, banyak PNS di Provinsi Babel yang tidak mengetahui JKK dan JKM ini. Termasuk apa saja hak-hak yang didapatkan PNS ketika pensiun. Oleh karena itu, kepada PNS Pemprov Babel khususnya, silakan manfaatkan Pos Layanan Proaktif PT Taspen Pangkalpinang yang ada di BKD Pemprov Babel, mulai 22-23 November 2016,” imbau Rizal.

Sementara itu, M. Afriansyah, PNS yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Babel, mengaku baru sekarang mengetahui adanya JKK dan JKM bagi PNS ini. “Layanan Proaktif Taspen di BKD ini sangat penting disekenggarakan.  Jadi, kita di pemprov tak perlu jauh-jauh ke Kantor Taspen di Selindung untuk berkonsultasi mengenai masalah hak-hak PNS,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala BKD Pemprov Babel, Drs. H. Tarmin, M.Si melalui Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKD Babel, Yudi Suhasri, S.Sos menyampaikan terima kasih kepada pihak Taspen Pangkalpinang, yang telah menyediakan waktunya dengan membuka Layanan Proaktif bagi PNS Pemprov Babel.

“Kami mengharapkan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemprov Babel, agar dapat datang langsung ke Layanan Proaktif Taspen di depan Kantor BKD Lantai II Kantor Gubernur Babel, hingga Rabu 23 November 2016. Manfaatkanlah waktu yang sangat berharga ini untuk menanyakan seputar permasahan hak-hak pegawai yang ditangani oleh Taspen,” ungkap Yudi.

Pantauan BKD Online, pada hari pertama Layanan Proaktif Taspen, dimanfaatkan beberapa Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Babel yang bertanya langsung mengenai prosedur pengajuan pensiun dan hak-hak yang didapatkan PNS disaat pensiun.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD