PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandopotan Pasaribu didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), Susanti beserta jajaran pantau para pegawai melaksanakan Senam Mingguan di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (12/5/2023).
Pemantauan ini dilakukan Pj. Suganda disela-sela giat rutinnya berolahraga di pagi hari yang bertepatan pada hari Jumat, bersamaan dengan giat Senam Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kebetulan hari ini hari Jumat, jadi kita melaksanakan senam pagi bersama dengan seluruh pegawai aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Pj. Suganda.
Giat Senam Bersama bukan sekedar berolahraga tapi juga merupakan kewajiban pagi bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 800/0223/BKPSDMD/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Apel Pagi, Apel Sore dan Senam Mingguan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, kewajiban terpenuhi, badan yang sehatpun didapat.
"Semoga mulai hari ini dan Jumat ke depan mudah-mudahan makin banyak pegawai yang ikut Senam Bersama. Karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat dan itu penting bagi para pegawai untuk menambah semangat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” ucapnya.
Surat Edaran dimaksud merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 97 Tahun 2017 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dalam rangka pelaksanaan sistem kerja bagi ASN dan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa perlu dilaksanakannya Apel Pagi, Apel Sore dan senam mingguan secara tatap muka.
Dalam Surat Edaran tersebut, pelaksanaan Senam Mingguan dijelaskan pada poin 2 dalam Surat Edaran bahwa pelaksanaan Senam Mingguan dilaksanakan setiap hari Jumat dimulai Pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai di Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak melaksanakan kewajiban Senam Mingguan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bab VI Pemotongan TPP ASN, Bagian Kesatu Pemotongan TPP ASN Berdasarkan Faktor Kineria, Paragraf Kedua Pemotongan TPP ASN Berdasarkan Unsur Presensi, Pasal 14 Poin 2 b, yakni Pemotongan TPP ASN berdasarkan Presensi dilakukan apabila Pegawai ASN: tidak melaksanakan apel, upacara dan/atau olahraga.
Selanjutnya pada Pasal 14 Poin 4 menyatakan bahwa Pegawai ASN yang tidak melaksanakan apel pagi atau apel sore, upacara atau olahraga tanpa keterangan yang sah, diberikan surat peringatan dan dikenakan sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).
Kepala BKPSDMD Susanti menghimbau agar para pegawai menjaga kedisiplinan secara konsisten agar dapat menjadi SDM aparatur seperti yang butuhkan dan dicita-citakan Negeri tercinta.
“Senam Bersama ini kewajiban bagi ASN dan Pegawai Kontrak yang diatur dalam peraturan. Jadi, tunaikan kewajiban itu dengan sebaik-baiknya. Menunaikan kewajiban juga menjadi cara kita mendisiplinkan diri. Agar kita dapat menjadi abdi negara yang ideal seperti yang dibutuhkan Negara ini, khususnya di Bumi Serumpun Sebalai yang kita cintai,” ucap Susanti.
- 172 reads