PermenPANRB 1/2023 Simplifikasi Kebijakan Bikin Pejabat Fungsional Lega

PANGKALPINANG - Simplifikasi atau penyederhanaan pencapaian target kinerja bagi Pebajat Fungsional kini semakin mudah. Hal ini mendorong meningkatkan profesionalitas dan proporsionalitas Pejabat Fungsional dalam mendukung kinerja Perangkat Daerah.

Implementasi penyederhanaan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang telah disosialisasikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas pada Jum’at (27/1/2023) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti menyampaikan penyederhanaan ini akan membuat pegawai yang mengampu Jabatan Fungsional lebih mudah dalam proses pencapaian target kinerja.

“Dengan adanya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini akan semakin mempermudah bapak-ibu Pejabat Fungsional dalam mencapai target kinerja. Tidak ada lagi cerita pusing mikirin DUPAK karena semua Pejabat Fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi bukan lagi angka kredit,” ucap Susanti saat memaparkan materi presentasinya pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penggerak Swadaya Masyarakat dan Tim Penilai Angka Kredit di Hotel Grand Vella, Koba, Bangka Tengah, Selasa (31/1/2023).

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mulai berlaku pada 1 Juli 2023 (Pasal 63) dan mencabut semua PermenPANRB tentang Jabatan Fungsional beserta butir-butirnya. Berdasarkan PermenPANRB tersebut para Pejabat Fungsional tidak perlu melakukan butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional saja, karena PermenPANRB terkait hal tersebut dicabut.

“Bapak-ibu harus semangat menyambut kebijakan baru ini, karena nanti tidak perlu lagi membuat DUPAK yang biasanya harus di-print sampai sebegitu banyaknya,” lanjutnya.

Dengan adanya peraturan ini pula, DUPAK tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka kredit. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada target yang menjadi fokus para Pejabat Fungsional. 

Pokok-pokok perubahan kebijakan padan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yakni penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungional yang dilakukan oleh Atasan Langsung. Dengan kata lain, tidak ada Tim Penilai. 

Hasil kerja Pejabat Fungsional hingga 31 Desember 2022, tetap dinilai menggunakan angka kredit berdasarkan pedoman masing-masing instansi pembina. 

Kemudian, diklat tidak lagi disyaratkan dalam Pengangkatan Jabatan Fungsional, kecuali pada beberapa Jabatan Fungsional yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat berdasarkan Undang-undang, seperti Diplomat, Jaksa dan lain sebagainya.

Kebijakan ini juga membuka peluang lebih besar bagi para Pejabat Fungsional dalam pengembangan karirnya sebagai pemimpin yang sebelumnya diasumsikan hanya untuk Pejabat Struktural.

“Dengan adanya peraturan ini juga, nantinya Pejabat Fungsional bisa memimpin organisasi. Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalkan Kepala UPT Pelayanan Kesehatan yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Bidang Kesehatan (dokter), universitas dipimpin oleh Rektor yang merupakan dosen dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pokok perubahan lainnya, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional lainnya, apabila Unit Organisasi dipimpin oleh Pejabat Fungsional.

Angka kredit kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023.

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penggerak Swadaya Masyarakat dan Tim Penilai Angka Kredit diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh 50 (lima puluh) Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang berasal dari 6 (enam) Kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur.

Terakhir, Susanti mengatakan kebijakan baru ini akan membawa angin segar bagi para Pejabat Fungsional karena sistem yang lebih lincah dan efisien.

“Kita harapkan dengan sistem kepegawaian yang semakin lebih baik ini dapat memacu kinerja para pegawai, khususnya Pejabat Fungsional karena seharusnya setiap Pejabat Fungsional akan berlomba-lomba dalam berkinerja dan saya yakin implementasi kebijakan ini akan mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah kita,” tuturnya.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Riko Apriyanto (Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi ASN)
Sumber: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung