Pemprov Gelar Workshop Penyusunan RK & Pendayagunaan SDMK

BKD BABEL – Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan upaya pemenuhan kesehatan secara komprehensif yang didukung oleh sumber daya kesehatan, salah satunya melalui penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang memadai dan merata di setiap fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu, sebagaimana amanah dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kesehatan menggelar Workshop Penyusunan Rencana Kebutuhan (RK) dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Tingkat Provinsi yang berlangsung pada 14 hingga 16 November 2016 bertempat di Hotel Puri 56 Pangkalpinang.

Workshop Penyusunan RK dan Pendayagunaan SDMK Tingkat Provinsi ini, dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Supriyadi, SKM, MKM. Dalam kesempatan itu, Supriyadi menyampaikan, Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi setiap satuan kerja dari tingkat institusi, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam melaksanakan penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Penyusunan kebutuhan SDMK ini, menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan dengan metode Analisa Beban Kerja Kesehatan (www.pusrengun.info). Workshop Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Provinsi ini, lanjut dia, merupakan tahapan finalisasi terhadap penyusunan kebutuhan pegawai SDMK melalui aplikasi dan penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan SDMK Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik dalam jangka menengah maupun tahunan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Tingkat Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi Babel) dan Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Babel, Drs. H. Tarmin, M.Si yang diwakilkan kepada Kasubbid Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKD Babel, Muhammad Erisco Nurrahman, S.IP menerangkan, Hasil Penyusunan Rencana Kebutuhan SDMK ini, digunakan dalam mengetahui kekurangan dan kelebihan pegawai, sehingga menjadi bahan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara dalam menentukan dan menetapkan formasi, dan sebagai bahan persetujuan prinsip tambahan alokasi formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta sebagai bahan dalam melakukan penataan pegawai melalui redistribusi pegawai dengan cara menempatkan pegawai pada unit kerja yang kekurangan pegawai dan peningkatan kompetensi baik kualifikasi pendidikan maupun kinerja pegawai, sehingga dapat mewujudkan visi misi organisasi atau target kerja yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, ditambahkannya, dalam penyusunan rencana kebutuhan pegawai dan formasi ASN harus mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dalam mendukung arah pembangunan tersebut, diperlukan Sumber Daya Manusia Aparatur yang handal, professional dan mampu menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik (good governance), melalui Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Pembinaan dan Pengembangan Aparatur dalam mendukung terwujudnya kebutuhan pegawai yang menunjang pembangunan daerah Provinsi Babel dengan berlandaskan perencanaan sumber daya manusia yang telah ditetapkan secara formal dan jelas yang tertuang di dalam dokumen perencanaan SDM, baik dalam jangka waktu 1 tahun maupun sampai dengan 5 tahun,” tutupnya.

Penulis: 
as/me/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD