Pemprov Babel Bahas Pakaian Dinas PNS Dan PHL

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar rapat lanjutan memabahas rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkungan Pemprov Babel.

Rapat yang di pimpin Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel, Maskupal Bakri, SH, MH, ini, dihadiri Maladi,SH.,M.Si selaku Kabag Tata laksana Biro Organisasi Setda Pemprov Babel, Sekretaris BKD Babel, Drs. Wahyono, Kabid Disiplin dan Kesejahteraan BKD Babel, Yudi Suhasri, S.Sos, perwakilan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Badan Penanggulangan Bencana, RSUD, RSJ,  Dinas kehutanan, BP2TPM dan Biro Umum Setda Pemprov Babel.

Maskupal dalam kesempatan itu menjelaskan, Rancangan Pergub ini difasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Pemprov Babel yang rinciannya terdiri dari 14 bab dan 74 pasal ditambah dengan lampiran sebanyak 90 halaman yang menjelaskan jenis dan model pakaian tersebut.

“Jenis pakaian di Pemerintah Provinsi terdiri dari Pakaian Dinas harian (PDH), Pakaian Sipil harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian batik korpri, pakaian linmas, dan pakaian dinas khusus. PDH terdiri dari PDH warna kuning khaki, kemeja putih, Baju batik dan pakaian adat daerah. PSH berlaku bagi eselon III yang digunakan setiap hari Selasa pada minggu pertama setiap bulan. Pakaian Sipil Resmi (PSR) berlaku bagi eselon tiga keatas yang dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara resmi kenegaraan. Sedangkan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk eselon tiga keatas yang digunakan pada acara resmi kenegaraan atau berpergian ke luar negeri,” paparnya.

Didalam Rancangan Pergub ini, lanjut dia, akan diatur juga terkait pakaian dinas khusus yang ada di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti pada Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kominfo, Badan Penanggulangan Bencana, RSUD, RSJ, BP2TPM, Dinas Kehutanan dan Biro Umum Setda Pemprov Babel.

“Pada Bab XI pasal 69 diatur terkait pakaian dinas bagi pegawai harian lepas dengan warna biru muda, motif polos, tanpa menggunakan atribut apapun kecuali papan nama,” sambung Maskupal.

Maladi, SH, dalam kesempatan sama mengharapkan, saran atau masukan yang dipandang perlu untuk kesempurnaan peraturan tersebut, sebelum disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Silahkan disampaikan ke Biro Organisasi Setda Pemprov Babel dalam waktu satu minggu ini, karena apabila telah selesai akan kita sampaikan lebih dahulu ke Kemendagri untuk diteliti kembali. Dan jika sudah memenuhi syarat baru kita undangkan menjadi sebuah peraturan di Pemprov Babel,” ujarnya.

Penulis: 
fd/wy/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD