Lakukan Mutasi, Gubernur Berpatokan Pada UU Pilkada

PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Rustam Effendi, SE, belum bisa memastikan kapan akan melakukan pergantian pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. 

Gubernur menegaskan, untuk melakukan mutasi, ia berpatokan pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Dalam undang-undang itu, Gubernur terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika ingin melakukan pergantian jabatan struktural eselon ketika masa tugasnya sudah berakhir. 

Hal ini, disebabkan adanya rencana Rustam Effendi selaku Gubernur incumbent untuk kembali maju mencalonkan diri menjadi Gubernur Babel Periode 2017-2022. 

Di dalam Pasal 71 aya (2) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 TAHUN 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih tak boleh melakukan mutasi. Jika memang harus melantik, maka saya harus mendapatkan izin dari Mendagri," jelasnya Gubernur.

Terkait dengan 8 pejabat yang sudah mengikuti assessment, Gubernur mengakui telah mendapatkan hasil dari assesment tersebut. Tetapi menurutnya, tidak semua pejabat yang telah assesment dilakukan roling jabatan. "Assesment itu syarat untuk melakukan roling maupun lelang, tapi khusus roling kita melihat kebutuhan. Ibarat saya ingin memancing, saya sudah siap umpannya, kapan saya memancing itu tergantung waktu yang tepat, tunggu timingnya saja, tetapi bukan berarti mutasi itu prioritas," ungkapnya.

Gubernur juga mengakui, ada beberapa jabatan yang belum terisi kepala SKPD. "Assessment bukan prioritas untuk dilakukan mutasi, tetapi kita akan mengisi beberapa kekosongan. Contoh DKP, nanti juga ada pelantikan Sekda, juga harus diantisipasi," ujarnya.
Sementara itu, masa jabatan Rustam Effendi selaku Gubernur Babel dan Hidayat Arsani sebagai Wakil Gubernur Babel, akan berakhir pada 7 Mei 2017

Penulis: 
as
Fotografer: 
Anton Hery
Editor: 
Anton Hery
Sumber: 
BKPSDMD