PANGKALPINANG - Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Core Values ASN BerAKHLAK pada 27 Juli 2021 lalu. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tentang 2014 tentang ASN. Untuk itu, perlu ditetapkan satu satu core values ASN untuk memformulasikan nilai-nilai dasar ASN dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
“Berbagai nilai-nilai yang ada di instansi pemerintah digabungkan dan dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang dapat berlaku secara umum. Dengan ditetapkannya core values, memberikan penguatan budaya kerja ASN yang profesional sekaligus memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika melakukan kolaborasi antar instansi pemerintah. Hal ini juga turut memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti, mewakili Pj. Gubernur saat membuka Workshop Internalisasi Pemantapan Core Values BerAKHLAK di Novotel Hotel Bangka & Convention Centre, Bangka Tengah, Selasa (27/12/2022) kemarin.
Workshop Internalisasi Pemantapan Core Values BerAKHLAK merupakan langkah tindak lanjut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap arahan Presiden Joko Widodo tentang Core Values ASN BerAKHLAK yang diluncurkan pada 27 Juli 2021 lalu. Hal ini guna memaksimalkan penerapan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Akhlak merupakan bagian dari reformasi birokrasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjadikan birokrasi lebih adaptif dan lincah dalam proses pelayanan serta pengambilan keputusan. Reformasi birokrasi harus dilakukan secara masif, konsekuen dan konsisten guna tercapainya perbaikan dalam segala bidang,” kata Susanti.
Penerapan Core Values BerAKHLAK merupakan upaya perubahan fundamental pada pola pikir dan sikap mental ASN yang tadinya hierarkis menjadi dinamis, lincah dan inovatif.
“Reformasi birokrasi merupakan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur negara yang merupakan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan sebagai usaha untuk menjadikan birokrasi lebih adaptif dan cepat dalam proses pelayanan serta pengambilan keputusan. Untuk itu, diperlukan perubahan fundamental pada pola pikir dan sikap mental ASN dari hierarkis menjadi dinamis, lincah dan inovatif,” lanjutnya.
Core values BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Core values BerAKHLAK juga memiliki employer branding ASN, yakni “bangga melayani bangsa” yang artinya melayani dengan sepenuh hati.
Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya budaya kerja sebagai pondasi bagi pemerintah daerah dalam menghadapi era 4.0 bahkan 5.0, memberikan pemahaman Core Values BerAKHLAK agar dapat menjadi perilaku untuk mewujudkan world class government serta memberikan pengetahuan dan pemahaman pentingnya Core Values BerAKHLAK kepada seluruh pimpinan organisasi dan membangun komitmen sebagai role model dan main supporting system dalam penerapan Core Values BerAKHLAK.
3 narasumber pada workshop ini, antara lain Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nico Plamonia, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Atwar Bajari dan Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti.
Ketiga materi yang disampaikan memiliki esensi yang sama, yakni implementasi core values BerAKHLAK dalam birokrasi akan menciptakan birokrasi ideal dalam pelayanan publik. Core values BerAKHLAK juga ditanamkan dalam pengelolaan komunikasi publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Usai workshop, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi BKPSDMD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam rakor membahas beberapa perihal terkait PPPK, KORPRI dan kediklatan.
Para peserta berjumlah 251 orang, terdiri dari pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ASN BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ASN BKPSDMD Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- 633 reads