2.171 PNS Kabupaten/Kota Akan Masuk Pemprov Babel

PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H.Rustam Efendi,SE memimpin secara langsung rapat koordinasi (Rakor) dengan Bupati/Walikota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait P3D yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Lantai III kantor Gubernur, pada Selasa (12/4/2016).

Rakor tersebut mendatangkan narasumber dari Dirjen Bangda Kemendagri dan BKN Regional Wilayah Sumbagsel. Gubernur dalam kesempatan itu menjelaskan, sampai saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih dalam proses verifikasi data terkait personil/pegawai, asset dan dokumen.

“Alih status ini, merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 404. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Babel antara lain membentuk Tim Persiapan Pengalihan Urusan Pemerintahan dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/400/I/2015 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengalihan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” paparnya.

Selanjutnya, kata Gubernur, menerbitkan Instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.54/01/I/2015, tentang Pelaksanaan Transisional Urusan Pemerintah Konkuren Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, agar tetap melaksanakan pelayanan publik, terutama untuk Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Kehutanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Perdagangan, Bidang Perindustrian, Bidang Perhubungan, dan Bidang Tenaga Kerja sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ellyana selaku Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Babel dikesempatan sama mengatakan, data sementara dari hasil verifikasi yang ada terkait personil dihimpun oleh Biro Pemerintahan ada sejumlah 2.171 pegawai negeri sipil yang akan masuk ke Pemprov Babel dengan rincian Dinas Pendidikan 2.026 orang,  Dinas Kehutanan 76 orang, Dinas Pertambangan dan Energi 39 orang, Dinas Kelautan dan Perikanan 6 orang, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi 24 orang. 7 orang pegawai Provinsi jabatan JFT penera terampil beralih status ke Pemda Kab/kota, sedangkan 87 pegawai lainnya akan menjadi pegawai pusat, yaitu 9 orang JFT Inspektur Tambang dan 75 orang JFT penyuluh KB.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati/Walikota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan unsur terkait lainnya.

Penulis: 
fd/wy/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD