PANGKAL PINANG — Manajemen risiko perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses kerja pemerintahan, bukan berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan program, kegiatan, dan penggunaan sumber daya pemerintah berjalan efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
Pandangan itu disampaikan Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani, saat membuka Webinarseri 9 dengan tema “Mengelola Risiko, Meningkatkan Kinerja: Strategi Manajemen Risiko bagi ASN dan Perangkat Daerah”, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan umum dengan menghadirkan perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Dora, setiap Perangkat Daerah bekerja dengan sasaran dan target kinerja yang dihadapkan pada berbagai ketidakpastian. Risiko dapat bersumber dari keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, regulasi, proses kerja, koordinasi antarunit, hingga faktor eksternal yang berpotensi memengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
“Risiko bukan semata-mata sesuatu yang harus dihindari, tetapi sesuatu yang harus dikenali, dianalisis, dikendalikan, dan dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih baik,” ujar Dora.
Ia menekankan, pengelolaan risiko harus memiliki keterkaitan langsung dengan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target perangkat daerah. Karena itu, identifikasi risiko tidak seharusnya berhenti pada penyusunan daftar permasalahan atau dokumen, tetapi harus menghasilkan pemahaman mengenai risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Dora mencontohkan, dalam pengembangan kompetensi ASN, risiko dapat muncul dari ketidaksesuaian kebutuhan pelatihan, keterbatasan anggaran, rendahnya partisipasi peserta, maupun belum optimalnya penerapan hasil pengembangan kompetensi dalam pekerjaan. Pemetaan terhadap risiko tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan mitigasi, penanggung jawab, sekaligus mekanisme pemantauan.
“Keberhasilan manajemen risiko tidak diukur dari banyaknya dokumen yang disusun, tetapi dari seberapa jauh risiko dapat dikendalikan dan sasaran kinerja dapat dicapai,” tegasnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, Dora juga mengaitkan manajemen risiko dengan penguatan integritas ASN. Menurutnya, aparatur tidak hanya dituntut bekerja sesuai ketentuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengenali potensi penyimpangan, mencegah kesalahan, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Pengendalian internal yang baik, lanjutnya, turut memperkuat transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Penerapan manajemen risiko, kata Dora, juga membutuhkan kolaborasi lintas unsur, mulai dari pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural, pelaksana, pengelola risiko, APIP, hingga seluruh ASN. Pimpinan memiliki peran dalam membangun budaya sadar risiko, menyediakan sumber daya, dan memastikan mitigasi berjalan, sementara ASN dituntut memahami risiko dalam pelaksanaan tugas serta melaporkan potensi hambatan yang dapat memengaruhi sasaran organisasi.
Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pengembangan kompetensi dan manajemen ASN, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang peningkatan kapasitas aparatur sebagai bagian penting dari penguatan manajemen risiko. ASN perlu dibekali kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, sekaligus kemampuan menganalisis persoalan, mengantisipasi risiko, mengambil keputusan, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui webinar tersebut, Dora mengajak seluruh peserta membangun budaya sadar risiko, menghubungkan pengelolaan risiko dengan indikator kinerja, mendorong mitigasi yang konkret dan terukur, serta memperkuat integritas dan akuntabilitas ASN. Pada akhirnya, pendekatan tersebut diarahkan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.