Pangkal Pinang - Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tanggal 6 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah terbit. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Budaya kerja Working From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera dilaksanakan. 90 persen ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat dan tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana; unit layanan keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; unit layanan kependudukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; unit layanan perizinan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; unit layanan kesehatan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan seperti Rumah Sakit Daerah dan Laboratorium Kesehatan; unit layanan pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Sederajat/Sekolah Luar Biasa; dan unit layanan pendapatan daerah pada Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat. Sementara sisa 10 persen bekerja dengan sistem piket atau bergantian.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah membuat rancangan skema dengan teliti agar pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat terlaksana seperti biasa.
"Pak Sekda dan Kepala Perangkat Daerah (PD) tetap masuk. Pelayanan juga sama. Sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan, Selasa (7/4/2026).
Pada kebijakan dimaksud, Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pengawasan pada sejumlah hal yang harus diterapkan saat pelaksanaan WFH, yakni memperhatikan komposisi pegawai; pengawasan terhadap hasil kerja; memaksimalkan digitalisasi dalam pelaksanaan tugas; membatasi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen, baik secara frekuensi dan jumlah pegawai; membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen dan menyarankan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau transportasi lain yang tidak berbahan bakar fosil; dan pengawasan terhadap keamanan dan penggunaan fasilitas elektronik kantor.
Pengalaman bekerja secara WFH di masa pandemi Covid 19 lalu memberikan bekal pengalaman dan sudah terbukti dapat terlaksana dengan baik.
"Kita sudah menjalani ini sebelumnya di masa Covid. Jadi WFH yang akan dilaksanakan pada setiap hari Jumat nanti harus tetap dapat menjaga kualitas kinerja ASN," ucap Darlan.
Selain itu, Kepala Perangkat Daerah juga harus melaporkan penghitungan penghematan anggaran Perangkat Daerah masing-masing sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon, dan lain-lain. Kebijakan mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap 2 bulan.