Pangkal Pinang - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan Pra Ekspose Manajemen Talenta secara daring bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Regional VII BKN Palembang, di ruang video conference Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, lantai 2 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (17/3/2026).

Pra Ekspose Manajemen Talenta adalah bentuk simulasi untuk memastikan instansi sudah familiar dengan proses ekspose yang akan dilaksanakan di BKN nantinya. Pada fase ekspose, penyaji akan memaparkan poin-poin penting, yang terdiri dari visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, upaya yang telah dilakukan dalam pembangunan manajemen talenta, penjelasan sebaran talenta pegawai di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, konsep retensi manajemen talenta, dan simulasi pengisian jabatan. Waktu paparan pada saat ekspose hanya selama 20 (dua puluh) menit, sudah termasuk simulasi aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto selaku Ketua Komite Talenta menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan pra ekspose ini sebagai bukti bukti dan komitmen dalam pembangunan manajemen talenta.

"Alhamdulillah, kita sudah melaksanakan Pra Ekspose Manajemen Talenta bersama para pembina kita dari BKN dan Kanreg VII BKN Palembang. Pra ekspose adalah fase yang penting kita lakukan supaya kita bisa mempersiapkan Ekspose Manajemen Talentan nanti dengan sempurna, karena pra ekspose ini untuk memastikan apakah kita sudah layak atau belum untuk memasuki tahapan implementasi manajemen talenta," kata Fery.

Penting untuk diketahui, dasar hukum pembangunan Manajemen Talenta, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah, dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2025 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dengan dilatarbelakangi oleh, penguatan sistem merit yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan pengelolaan ASN berbasis merit, kompetensi, dan kinerja; dukungan kebijakan daerah, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2025 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara; kondisi ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah total sebanyak 9.551 (sembilan ribu lima ratus lima puluh satu) orang, dengan rincian 5.045 (lima ribu empat puluh lima) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.506 (empat ribu lima ratus enam) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); pemetaan kompetensi dan potensi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini sebanyak 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) orang, yang terdiri dari dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang sudah mengikuti profiling. Upaya optimalisasi pemetaan kompetensi oleh Assessment Center Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini telah terakreditasi "B"; dan relevansi terhadap misi daerah, yakni meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berdaya, dan berbudaya.

Langkah implementasi, penandatanganan komitmen bersama akselerasi penerapan manajemen talenta antara Kepala BKN dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap penerapan manajemen talenta. Sinyal komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi manajemen talenta berupa Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang menjadi landasan dan petunjuk teknis pengelolaan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pedoman pengembangan talenta ASN yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Selain itu, juga menjadi instrumen penguatan sistem merit, menjamin penempatan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Terakhir, dengan regulasi ini juga untuk mendorong pengelolaan talenta yang objektif, transparan, dan akuntabel.

"Tadi juga disampaikan oleh Tim Kanreg BKN VII Palembang bahwa dari 8 (delapan) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kita satu-satunya yang bisa maju ke fase pra ekspose. Tentunya kita berharap kawan-kawan Kabupaten/Kota juga bergegas melengkapi apa saja yang perlu ditindaklanjuti hasil dari sosialisasi dan koordinasi manajemen talenta bersama tim BKN dan Kanreg VII BKN Palembang beberapa waktu lalu. Sehingga kita bisa melaksanakan eskpose bersama-sama," ungkapnya. 

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni yang hadir saat pra ekspose mengatakan pembangunan manajemen talenta merupakan langkah awal untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi melalui rekrutmen serta promosi berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik. Untuk itu, dibutuhkan sinergi dan komitmen dari setiap pihak yang terlibat.

"Selama proses menuju implementasi manajemen talenta akan ada banyak yang dibenahi. Target besarnya adalah melakukan pembenahan di berbagai sektor. Untuk meraih capaian tertinggi diperlukan sinergi dari kita semua yang terlibat, dari pimpinan hingga pegawai, baik provinsi, kabupaten, dan kota. Kita menuju implementasi yang manfaatnya bisa dirasakan oleh pemimpin daerah hingga pegawai," kata Heni.

Tak hanya itu, kata Heni "Tidak hanya provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saja yang mendapatkan manfaatnya, tapi kami juga. Sebagai bahan memperbaiki agar bisa sempurna hingga berada pada moment ekspose. Kalau kita sudah cukup kuat di pra ekspose, tidak akan kesulitan saat ekspose nanti. Tapi kalau abai pra ekspose, maka akan berat saat ekspose atau bahkan bisa tertolak. Kalaupun mendapatkan SK (Surat Keputusan), tapi implementasi jadi tertahan," ujarnya. 

Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN, BKN, Samsul Hidayat selaku pembina berharap Komite Manajemen Talenta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjalani fase Ekspose Manajemen Talenta dengan sukses hingga mendapatkan "surat izin" implementasi manajemen talenta.

"Kita berharap Komite Talenta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sukses, lancar jaya untuk ekspos nanti. 5 (lima) hari setelah ekspose akan diputuskan untuk diberikan SK, selama tidak ada catatan mayor," ujar Samsul.

Disampaikannya, agar penggunaan waktu pemaparan diutamakan pada simulasi aplikasi SIMATA, sebagaimana dasar dari pembangunan manajemen talenta adalah data. Sehingga kelengkapan data pada aplikasi SIMATA menjadi hal yang sangat fundamental. 

Pra ekspose ini dihadiri oleh tim BKN, tim Kantor Regional VII BKN Palembang, serta Komite dan Tim Kerja Talenta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.