PANGKAL PINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) memperkuat tata kelola pemerintahan melalui Pelatihan Manajemen Risiko bagi Unit Pemilik Risiko Tahun 2026. Mewakili Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani membuka secara resmi pelatihan secara daring, Senin (26/10/2016).
Pelatihan yang dijadwalkan berlangsung hingga 29 Oktober 2026 ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko penyelenggaraan pemerintahan.
Elius menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan elemen penting dalam memastikan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai tujuan. Berbagai potensi risiko, mulai dari kelemahan perencanaan, keterbatasan sumber daya, tidak tercapainya target kinerja, hingga ketidakpatuhan terhadap ketentuan, perlu diantisipasi agar tidak menghambat kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan kita dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan, tetapi juga oleh kemampuan kita dalam mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi,” ujar Elius saat membacakan sambutan.
Ia menekankan, manajemen risiko tidak seharusnya dipandang sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan dokumen pengendalian internal. Lebih dari itu, pendekatan tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan, penguatan akuntabilitas, serta upaya memastikan pemanfaatan sumber daya pemerintah daerah berlangsung secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menempatkan penilaian risiko sebagai salah satu unsur penting pengendalian intern.
“Manajemen risiko bukan semata-mata kewajiban administratif atau sekadar pemenuhan dokumen pengendalian internal. Lebih dari itu, manajemen risiko merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan, penguatan akuntabilitas, serta upaya memastikan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan risiko melekat pada seluruh perangkat daerah, terutama pimpinan dan jajaran yang bertindak sebagai pemilik risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Unit Pemilik Risiko diharapkan mampu mengenali potensi ancaman, menetapkan langkah pengendalian dan mitigasi yang realistis, serta menekan kemungkinan terjadinya risiko beserta dampaknya ke tingkat yang dapat diterima.
“Risiko tidak selalu dapat kita hilangkan sepenuhnya. Namun, risiko dapat kita kelola agar kemungkinan terjadinya dan dampak yang ditimbulkannya dapat ditekan pada tingkat yang dapat diterima,” lanjut Elius, menegaskan pentingnya pengelolaan risiko sebagai instrumen untuk membantu organisasi bekerja lebih terarah, siap menghadapi perubahan, dan mampu mencapai target kinerjanya.
Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk dukungan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan kapasitas aparatur sesuai kebutuhan organisasi dan tuntutan pemerintahan. Kegiatan ini diharapkan membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai konsep, prinsip, dan penerapan praktis manajemen risiko di lingkungan perangkat daerah masing-masing. Keberhasilan pelatihan, sebagaimana ditekankan dalam sambutan, harus tercermin dalam perubahan cara berpikir, peningkatan kemampuan, dan manfaat nyata setelah kegiatan berakhir.
Menutup sambutan, Elius mengajak seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan aktif, termasuk memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta mengkaji persoalan nyata dalam pelaksanaan tugas. Harapannya, pelatihan ini dapat memperkuat penerapan pengendalian intern dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDMD Dora Wardani memberikan overview terhadap pelatihan ini. Mulai dari bahasan Paradigma Pelatihan Unit Pemilik Risiko (UPR), Komponen Pembentuk UPR yang Tangguh, Arsitektur Kurikulum, Metodologi Terpadu: Siklus Manajemen Risiko, Peta Jalan Transformasi, Rencana Tindak Lanjut, Sinergi Ekosistem Pembelajaran, hingga Prasyarat Kesuksesan Eksekusi Pelatihan.
Pelatihan ini diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta yang merupakan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.