Di awal Tahun 2026, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sertifikat “Terakreditasi B” untuk Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN diserahkan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh kepada Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan, pada agenda Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025, di Ruang aula, gedung 1 Lt. 5, BKN, Jakarta Timur, Jum’at (23/1/2026).

Zudan mengatakan bahwa status akreditasi lembaga penilaian kompetensi memiliki peran strategis dalam menyiapkan SDM aparatur yang unggul.

“Akreditasi harus menjadi jaminan bahwa lembaga atau pusat penilaian kompetensi mampu menyaring dan menghasilkan ASN yang unggul, profesional, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Zudan dalam sambutannya.

Tujuan dari akreditasi adalah untuk memperkuat fondasi penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagai bagian dari pembangunan ASN yang unggul demi mendukung visi Asta Cita.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS. Melalui kegiatan ini, BKN menyerahkan hasil akreditasi secara resmi kepada instansi penyelenggara penilaian kompetensi sebagai bentuk penguatan tata kelola penilaian kompetensi ASN yang terstandar dan akuntabel.

Atas capaian yang diterima, Darlan mengucapkan syukur dan mengatakan, ini merupakan capaian yang luar biasa sekaligus menjadi semangat untuk menjadi lebih baik lagi.

“Ini adalah hasil kerja keras semua tim yang telah berjibaku secara maksimal dan menjadi motivasi serta semangat untuk dapat meraih status Terakreditasi yang lebih tinggi,” ucapnya.

Lama masa berlaku masing-masing status akreditasi, yakni Akreditasi Kategori A berlaku selama 5 tahun, Kategori B selama 3 tahun, sedangkan Kategori C dan D berlaku selama 2 tahun. Adapun dampak status akreditasi yang diperoleh berupa kewenangan penyelenggara penilaian kompetensi sesuai dengan tingkatan kategori akreditasi.

Darlan berharap, upaya penilaian kompetensi ASN mampu menciptakan transformasi kualitas SDM aparatur di Bangka Belitung yang dapat memajukan Bangka Belitung.

“Dari upaya yang sudah kita rintis tahap demi tahap ini suatu saat akan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan kita semua dalam melahirkan SDM aparatur yang semakin lebih baik, adaptif dan mampu diandalkan dalam persaingan dan dinamika global yang sangat ketat. Sehingga, pada akhirnya dapat memberikan kontribusi nyata yang berdampak langsung pada masyarakat Bangka Belitung, sebagaimana sejatinya amanah sebagai seorang abdi negara,” tuturnya.