Pangkal Pinang - Budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bertransformasi. ASN akan bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) pada setiap hari Jumat. Perubahan ini untuk menyikapi kondisi global saat ini dan bertujuan untuk efisiensi energi, menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen, dan merespon kenaikan harga minyak global.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tanggal 6 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Kesiapan mental ASN dituntut untuk bersikap adaptif dan tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan berpedoman pada kebijakan.
"Surat edaran terkait WFH sudah diterbitkan. Kami mengingatkan ASN untuk mencermati peraturan tersebut dan segera beradaptasi. Kelola tugas-tugas dengan cerdas agar tugas dan fungsi tetap dapat terlaksana dengan baik dan lancar, sebagaimana kalau kita bekerja di kantor," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan, Selasa (7/4/2026).
Darlan menegaskan, WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Sehingga ASN harus mampu melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
"Ini hanya perubahan budaya kerja. Saya ingatkan kembali, sebagaimana salah satu nilai yang terkandung dalam Core Values BerAKHLAK, yakni ASN harus Adaptif, termasuk bersikap adaptif terhadap perubahan budaya kerja saat ini. Cermati peraturannya dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab," sambungnya.
Kata Darlan, "Working From Home bukan berarti tidak bekerja, tapi tempat bekerjanya saja yang di rumah. Seperti biasa, pada jam kerja, status ASN ya standby bekerja, bukan menunggu pekerjaan tapi bekerja. Jadi, tugas dan fungsi ASN akan tetap berjalan seperti biasa."
Transformasi budaya kerja akan dilakukan dengan penyesuaian Tugas Kedinasan yang dibagi menjadi 2 bagian, yakni Tugas Kedinasan di Kantor atau Working From Offiice (WFO) dan Tugas Kedinasan di Rumah atau Working From Home (WFH), dengan komposisi WFH sebanyak 90 persen dan WFO 10 persen.
Hadirnya budaya kerja WFH, ASN juga dituntut menguasai bahkan mendalami digitalisasi guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Dengan WFH, harusnya tidak ada yang terkendala karena sekarang hampir semua pekerjaan bisa dikerjakan atau dikoordinasikan secara online. Disamping itu, ASN kita juga sudah dibekali dengan ilmu yang berkaitan dengan kecanggihan teknologi. Bahkan penggunaan teknologi ini sudah menjadi bagian dari hidup kita. Jadi tidak ada alasan tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Darlan.
Lagi pula, sambungnya, "Bekerja dengan cara WFH ini bukan pengalaman pertama bagi ASN. Kita sudah mengalaminya saat Covid 19 dulu. Yang terpenting, inti dari penerapan WFH ini yang harus dipahami dengan benar. Mari kita sama-sama melaksanakan dan mengawasi, serta mengoptimalkan kinerja dari penerapan WFH ini."
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan budaya kerja ini, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengawasi sejumlah hal sebagaimana yang diatur dalam kebijakan dimaksud, agar tujuan dari transformasi budaya kerja ASN ini dapat tercapai dengan optimal.