Tantangan pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntut pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi berorientasi pada penyelenggaraan pelatihan semata, tetapi mampu menghasilkan perubahan organisasi. Corporate University (CorpU) menawarkan pendekatan pembelajaran terintegrasi yang menyelaraskan strategi organisasi, pembelajaran, manajemen pengetahuan, inovasi, dan peningkatan kinerja. Berbagai praktik implementasi CorpU menunjukkan bahwa keberhasilannya tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pelatihan ataupun besarnya anggaran, tetapi oleh kemampuan organisasi mentransformasikan pembelajaran menjadi solusi atas permasalahan organisasi dan mendukung pencapaian sasaran strategis. Dengan demikian, penerapan ASN CorpU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diarahkan pada pembangunan ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan untuk mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah.
Kata kunci: Corporate University; Pengembangan Kompetensi; Manajemen Pengetahuan; Kinerja Organisasi
Pendahuluan
Sebuah mesin tidak akan menghasilkan tenaga hanya karena seluruh komponennya tersedia. Mesin baru memberi manfaat ketika setiap komponennya bekerja secara terpadu menghasilkan daya dorong. Demikian pula pengembangan kompetensi ASN. Pelatihan, seminar, workshop, sertifikasi, bahkan ribuan jam pembelajaran setiap tahun hanyalah komponen dari proses pengembangan kompetensi. Nilainya baru terasa ketika seluruh proses pembelajaran tersebut mampu ditransformasikan menjadi solusi atas permasalahan organisasi dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah. Sebagaimana dinyatakan oleh Swanson dan Holton (2009), Human Resource Development merupakan proses mengembangkan dan mengoptimalkan keahlian untuk meningkatkan kinerja. Senada dengan itu, Kirkpatrick dan Kirkpatrick (2016) menegaskan pentingnya evaluasi pelatihan untuk memastikan bahwa program pembelajaran memberikan hasil bagi organisasi, bukan sekadar menghasilkan peserta yang telah mengikuti pelatihan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesungguhnya telah menunjukkan komitmen terhadap pengembangan kompetensi ASN. Komitmen tersebut tercermin dari penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Jangka Menengah Daerah (RPK-JMD) Tahun 2026–2030 BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai dokumen perencanaan pengembangan kompetensi ASN yang disusun secara sistematis berdasarkan kebutuhan organisasi. Selain itu, kebijakan penganggaran pengembangan kompetensi ASN juga telah memiliki landasan regulatif. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah sekurang-kurangnya sebesar 0,34% dari total belanja daerah.
Perubahan paradigma pengembangan kompetensi ASN semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 49 menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi. Dengan demikian, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi semata-mata dipandang sebagai aktivitas administratif, tetapi sebagai proses pembelajaran berkelanjutan yang terintegrasi dengan pekerjaan dan kebutuhan organisasi. Dalam konteks tersebut, ASN Corporate University memperoleh landasan normatif yang kuat sebagai pendekatan untuk membangun sistem pembelajaran terintegrasi.
Namun demikian, pengalaman berbagai organisasi menunjukkan bahwa keberhasilan Corporate University(CoprU) tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran maupun banyaknya program pelatihan yang diselenggarakan. Faktor yang lebih menentukan adalah kemampuan menghubungkan seluruh proses pembelajaran dengan pencapaian sasaran strategis organisasi. Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan sekadar peningkatan investasi pada pelatihan, melainkan transformasi cara mengelola pembelajaran agar berdampak nyata terhadap kinerja organisasi. Pertanyaan mendasarnya bukanlah berapa banyak ASN yang telah mengikuti pelatihan, melainkan sejauh mana pembelajaran tersebut telah mengubah cara organisasi bekerja. Bila indikator keberhasilan hanya diukur dari jumlah peserta, jumlah pelatihan, atau banyaknya sertifikat yang diterbitkan, maka organisasi sesungguhnya baru menghasilkan aktivitas pembelajaran, belum tentu menghasilkan perubahan.
Tantangan pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin kompleks seiring dengan kebutuhan melakukan transformasi struktur ekonomi daerah, memperkuat iklim investasi, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat transformasi digital birokrasi, mengembangkan sektor unggulan termasuk UMKM, serta meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara berkelanjutan. Arah pembangunan tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2029. RPJMD tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2025 dan menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, pemerataan pembangunan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Jawabannya bukan terletak pada kurangnya pelatihan, melainkan pada cara organisasi mengelola pembelajaran sehingga menghasilkan perubahan organisasi. Bukan sekadar lembaga pelatihan baru, melainkan sistem yang menghubungkan pembelajaran, manajemen pengetahuan, inovasi, dan pencapaian tujuan strategis organisasi.
Bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, arah pembelajaran melalui CoprUsemestinya tidak lagi disusun berdasarkan daftar kebutuhan pelatihan semata, melainkan diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2029. Dengan demikian, setiap program pengembangan kompetensi ASN memiliki kontribusi nyata terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah. Pembelajaran tidak lagi dipandang sebagai aktivitas administratif untuk memenuhi Jam Pelajaran (JP), tetapi menjadi instrumen strategis untuk menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan daerah.
Lebih dari satu dekade yang lalu, pemerintah sebenarnya telah memperkenalkan paradigma CoprUsebagai transformasi sistem pengembangan kompetensi ASN. Sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota telah mulai mengimplementasikan pendekatan ASN CorpU, meskipun tingkat kematangannya masih beragam. Hasil pengukuran maturitas ASN CorpU oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa implementasi CorpU telah menjangkau 648 instansi pemerintah. Namun demikian, hanya 104 instansi (15,90%) yang telah mencapai tingkat maturitas sesuai target nasional, sedangkan pada hasil pemetaan awal mayoritas instansi masih berada pada level Intermediate Low. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian komponen CorpU telah diterapkan, tetapi belum seluruhnya terintegrasi secara optimal ke dalam sistem pembelajaran organisasi dan peningkatan kinerja. Pertanyaannya, di mana posisi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam perjalanan transformasi tersebut?
Sumber: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (2025), Laporan Hasil Survei Maturitas Corporate University Instansi Pemerintah Tahun 2025, diolah penulis.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengembangan kompetensi ASN tidak lagi berhenti pada bertambahnya jumlah pelatihan, sertifikat, atau jam pembelajaran, melainkan pada sejauh mana pembelajaran tersebut mampu mengubah cara organisasi bekerja, mempercepat pencapaian tujuan strategis daerah, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di titik inilah CorpU menjadi sebuah keniscayaan, bukan lagi pilihan.
Di Balik Kap Mesin CorpU
Kesalahan paling umum dalam memahami CorpU adalah menganggapnya sebagai pusat pelatihan modern. Padahal, CorpU bukanlah gedung, bukan pula aplikasi pembelajaran. Corporate University bukanlah mesin pelatihan, melainkan mesin pembelajaran organisasi. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi secara Terintegrasi (Corporate University ASN), CoprUASN merupakan sistem pembelajaran pengembangan kompetensi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi melalui penyelarasan pembelajaran, manajemen pengetahuan, dan peningkatan kinerja.
Karena itu, CorpU tidak dipahami sebagai gedung pelatihan ataupun sekadar platform digital pembelajaran, melainkan sebagai sebuah ekosistem pembelajaran organisasi. Di dalamnya, strategi organisasi menjadi bahan bakar. Tanpa arah strategis, pelatihan hanya akan menghasilkan aktivitas belajar yang tidak memiliki tujuan yang jelas.
Sebagaimana mesin tidak dapat menghasilkan tenaga tanpa bahan bakar, CorpU tidak akan menghasilkan perubahan organisasi apabila pembelajaran tidak diarahkan untuk mendukung sasaran strategis daerah. Demikian pula proses pembelajaran bagaikan ruang pembakaran pada mesin. Tanpa ruang bakar yang sempurna, bahan bakar tidak akan menghasilkan daya dorong organisasi. Pembelajaran yang terstruktur dan terencana akan melahirkan pengetahuan dan keahlian yang mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Dalam analogi mesin, knowledge management ibarat transmisi yang memastikan tenaga hasil pembelajaran benar-benar sampai ke roda organisasi. Tanpa sistem berbagi pengetahuan, pengalaman ASN akan berhenti pada individu. Dengan knowledgemanagement, pengalaman terbaik menjadi aset organisasi yang dapat dipelajari kembali oleh pegawai lain sehingga pembelajaran terus berputar.
Perpaduan dan harmonisasi manajemen pengetahuan akan mempercepat pembelajaran organisasi. Peserta dapat memilih sumber, metode, dan desain pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik belajarnya. Dengan demikian, pengetahuan dan keterampilan tidak hanya diperoleh melalui pelatihan formal, tetapi juga melalui berbagi pengalaman, pembelajaran di tempat kerja, dan pemanfaatan pengetahuan organisasi.
Pengelolaan inovasi menjadi tenaga penggerak, sedangkan kinerja organisasi menjadi keluaran utama. Dengan demikian, CorpU merupakan suatu sistem pembelajaran strategis yang mengintegrasikan tujuan organisasi, proses pembelajaran, manajemen pengetahuan, inovasi, dan peningkatan kinerja dalam satu siklus yang saling menggerakkan (Allen, 2002; Prince & Stewart, 2002; Swanson & Holton, 2009).
Ketika sebuah mobil kehilangan tenaga, mekanik tidak langsung mengganti bannya. Ia membuka kap mesin, memeriksa apakah bahan bakar mengalir, busi menyala, piston bergerak, dan transmisi bekerja. CorpU juga demikian. Ketika pembelajaran ASN belum menghasilkan perubahan organisasi, persoalannya bukan semata-mata jumlah pelatihan yang kurang, melainkan ada komponen mesin yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sebelum bahan bakar dibakar, mesin membutuhkan sensor untuk membaca kondisi. Dalam CorpU, sensor tersebut adalah diagnosis organisasi dan analisis kebutuhan pembelajaran (learning needs analysis). Sensor inilah yang memastikan bahwa pembelajaran benar-benar diarahkan pada akar masalah organisasi, bukan sekadar memenuhi kalender pelatihan tahunan. Bahkan mesin dengan bahan bakar terbaik tidak akan hidup tanpa percikan api dari busi. Dalam CorpU, percikan tersebut adalah komitmen pimpinan yang menggerakkan budaya belajar organisasi.
Pada pola organisasi konvensional, proses biasanya dimulai ketika muncul suatu masalah. ASN kemudian mengikuti pelatihan, memperoleh sertifikat sebagai bukti telah menyelesaikan pembelajaran, dan proses dianggap selesai.
Dalam pendekatan CorpU, proses dimulai dari masalah organisasi. Masalah tersebut dianalisis, diterjemahkan menjadi kebutuhan pembelajaran, kemudian direspons melalui berbagai metode pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Hasil pembelajaran selanjutnya diterapkan di tempat kerja untuk menyelesaikan masalah, dievaluasi dampaknya, dan didokumentasikan sebagai pengetahuan organisasi.
Untuk persoalan yang serupa atau memiliki pola penyelesaian yang hampir sama, pengalaman tersebut dapat dibagikan melalui sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system) agar menjadi pengetahuan bersama di dalam organisasi.
Perbedaan pola pembelajaran konvensional dan CorpU digambarkan pada bagan di bawah ini.
Pada organisasi konvensional, siklus pembelajaran sering berhenti ketika peserta menerima sertifikat. Sebaliknya, pada CorpU siklus pembelajaran justru dimulai dari permasalahan organisasi. Masalah tersebut didiagnosis, diterjemahkan menjadi kebutuhan pembelajaran, direspons melalui berbagai metode pengembangan kompetensi, diterapkan kembali di lingkungan kerja, dievaluasi dampaknya terhadap penyelesaian masalah, kemudian didokumentasikan sebagai pengetahuan organisasi melalui sistem manajemen pengetahuan. Pengetahuan tersebut selanjutnya menjadi referensi untuk menyelesaikan persoalan serupa di masa depan sehingga organisasi terus belajar dan berkembang.
Dengan demikian, menyalakan mesin CorpU bukan berarti memperbanyak pelatihan, melainkan memastikan setiap komponen mesin—mulai dari diagnosis kebutuhan, strategi pembelajaran, manajemen pengetahuan, kepemimpinan, hingga evaluasi kinerja—bekerja secara terpadu. Ketika satu komponen gagal berfungsi, tenaga yang dihasilkan mesin akan berkurang; ketika seluruh komponen bekerja selaras, pembelajaran tidak lagi berhenti sebagai aktivitas, tetapi menjadi penggerak transformasi organisasi dan akselerasi pembangunan daerah.
Ketika Mesin CorpU Benar-Benar Menyala
Sejak CorpU mulai diimplementasikan, banyak kementerian dan lembaga, bahkan korporasi, telah menerapkannya. Salah satu praktik baik implementasi Corporate University di Indonesia ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.
Strategi Kementerian Keuangan Corporate University mulai diperkenalkan pada tahun 2015 untuk mengintegrasikan berbagai metode pembelajaran dengan nilai-nilai dan tujuan organisasi Kementerian Keuangan. Dalam perkembangannya, strategi tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 924/KMK.011/2018 tentang Kementerian Keuangan Corporate University. Keputusan tersebut menempatkan Kemenkeu CorpU sebagai strategi pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan pencapaian visi dan misi organisasi, target kinerja, dan didukung oleh manajemen pengetahuan.
Kemenkeu CorpU mengintegrasikan pembelajaran melalui structured learning, social learning, dan learning while working. Pembelajaran tidak hanya berlangsung melalui pelatihan, tetapi juga melalui lingkungan sosial, pembimbingan, community of practice, penugasan, dan pengalaman bekerja. Dengan demikian, pembelajaran ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem organisasi, bukan hanya sebagai kegiatan di ruang kelas.
Praktik tersebut juga memperoleh pengakuan internasional. Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) memperoleh Silver Award kategori Culture dalam ajang Global Council of Corporate Universities (GCCU) Awards. Penghargaan tersebut diberikan dalam konteks kemampuan CoprUmembangun dan mentransformasikan budaya organisasi menjadi kekuatan bersama yang mendukung strategi dan keberhasilan jangka panjang.
Artinya, mesin CorpU di Kementerian Keuangan tidak hanya berhasil "menyala", tetapi juga terus dikembangkan untuk mengubah energi pembelajaran menjadi bagian dari transformasi organisasi. Inilah esensi yang perlu diadopsi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bukan sekadar meniru bentuknya, melainkan membangun sistem pembelajaran yang benar-benar menghasilkan perubahan.
Praktik baik lainnya dapat dilihat pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Telkom membentuk Telkom Corporate University (Telkom CorpU) pada 28 September 2012 sebagai sistem pengembangan sumber daya manusia yang diharapkan mampu menghasilkan pemimpin dan sumber daya manusia unggul.
Transformasi tersebut dilakukan bukan sekadar untuk meningkatkan kompetensi pegawai, melainkan untuk menyelaraskan pengembangan talenta dengan strategi bisnis perusahaan, memperkuat budaya organisasi, serta mendorong inovasi berkelanjutan. Telkom CorpU mengintegrasikan pembelajaran, penelitian (research), dan inovasi (innovation) dalam satu ekosistem sehingga proses belajar tidak berhenti pada peningkatan kapasitas individu, tetapi menghasilkan solusi yang mendukung daya saing perusahaan.
Konsistensi penerapan model tersebut juga mendapat pengakuan internasional. Pada tahun 2019, Telkom CorpU memperoleh Best Overall Corporate University Gold Award dalam ajang Global Council of Corporate Universities (GlobalCCU) Awards di São Paulo, Brasil. Penghargaan tersebut antara lain mempertimbangkan keselarasan strategi dengan bisnis inti, peran dalam menjaga budaya perusahaan, implementasi strategi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengalaman Telkom menunjukkan bahwa CorpU bukan sekadar pusat pelatihan modern, melainkan instrumen strategis yang mampu mengubah pembelajaran menjadi penggerak inovasi, transformasi bisnis, dan keunggulan organisasi.
Jika Telkom mampu menyalakan "mesin" CorpU untuk memenangkan persaingan di industri telekomunikasi, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun memiliki peluang yang sama untuk menyalakan mesin pembelajaran organisasinya guna mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah. Perbedaannya hanya terletak pada tujuan akhir: Telkom mengejar keunggulan bisnis, sedangkan pemerintah daerah mengejar kesejahteraan masyarakat.
Baik sektor publik maupun swasta menunjukkan pola yang sama. Organisasi yang menjadikan pembelajaran sebagai strategi memiliki peluang lebih besar untuk bergerak adaptif dibandingkan organisasi yang hanya menyelenggarakan pelatihan. Pertanyaannya bukan apakah Bangka Belitung mampu membangun ASN CorpU, melainkan apakah Bangka Belitung siap menunda transformasi ketika daerah lain telah lebih dahulu bergerak.
Pengalaman berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, bahkan korporasi menunjukkan bahwa investasi terbesar bukan semata-mata pada gedung pelatihan atau teknologi pembelajaran, melainkan pada kemampuan organisasi menjadikan pembelajaran sebagai bagian dari strategi pembangunan.
Karena itu, langkah berikutnya bukan sekadar menetapkan ASN Corporate University sebagai sebuah program, tetapi membangun ekosistemnya secara bertahap. Ekosistem tersebut setidaknya perlu menghubungkan sasaran pembangunan daerah dengan kebutuhan kompetensi, pembelajaran yang terintegrasi dengan pekerjaan, manajemen pengetahuan, inovasi, kolaborasi lintas perangkat daerah, serta evaluasi dampak pembelajaran terhadap kinerja. Dengan pendekatan tersebut, BKPSDMD tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pengembangan kompetensi, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem pembelajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penutup
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukanlah apakah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mampu membangun ASN yang kompeten. Jawabannya tentu mampu. Yang jauh lebih penting adalah apakah kompetensi tersebut benar-benar menjadi tenaga penggerak perubahan organisasi dan pembangunan daerah.
Sebagaimana sebuah mesin, pembangunan daerah tidak akan bergerak hanya karena memiliki bahan bakar, komponen, atau teknologi yang lengkap. Mesin hanya menghasilkan tenaga ketika seluruh bagiannya bekerja selaras. Demikian pula birokrasi. Pelatihan, sertifikasi, webinar, dan berbagai program pengembangan kompetensi tidak akan mengubah apa pun apabila pengetahuan berhenti di ruang kelas, tidak menjadi solusi atas persoalan organisasi, dan tidak diwariskan menjadi pengetahuan bersama.
Corporate University hadir untuk memastikan bahwa pembelajaran tidak lagi menjadi kegiatan administratif, melainkan menjadi sistem yang menghubungkan strategi, pembelajaran, inovasi, dan kinerja dalam satu siklus yang terus berputar. Di tengah tantangan transformasi ekonomi, penguatan investasi, digitalisasi pemerintahan, serta peningkatan daya saing Bangka Belitung, ASN CoprUbukan lagi pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan strategis daerah.
Pertanyaan akhirnya sederhana namun menentukan: apakah kita akan terus menghitung berapa banyak ASN yang telah mengikuti pelatihan, atau mulai menghitung berapa banyak persoalan daerah yang berhasil diselesaikan karena ASN terus belajar?
Karena sesungguhnya, masa depan Bangka Belitung tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pembangunan, tetapi juga oleh kemampuan organisasinya untuk terus belajar. Dan organisasi yang mampu terus belajar hanya dapat dibangun melalui sebuah mesin pembelajaran yang hidup—ASN CoprU.
Membangun ASN tanpa Corporate University ibarat memiliki mesin yang lengkap, tetapi tidak pernah menyalakan mesinnya. Sementara daerah lain mulai melaju, Bangka Belitung hanya akan tetap berada di tempat.
Corporate University bukan sekadar program pengembangan kompetensi ASN. Ia adalah mesin yang menentukan apakah birokrasi mampu bergerak lebih cepat daripada perubahan. Daerah yang mampu membangun organisasi pembelajar akan memimpin perubahan; daerah yang gagal melakukannya akan terus tertinggal.
Pilihan kini berada di tangan para pengambil kebijakan Bangka Belitung: terus menambah pelatihan, atau mulai menyalakan mesin CoprUsebagai penggerak utama transformasi birokrasi dan pembangunan daerah.
Bangka Belitung tidak kekurangan ASN yang cerdas, tidak pula kekurangan pelatihan. Yang masih perlu dibangun adalah sebuah sistem yang memastikan setiap pengetahuan, pengalaman, dan inovasi ASN menjadi energi bersama yang menggerakkan organisasi. Itulah hakikat ASN Corporate University.
Karena pada akhirnya, yang akan dikenang bukanlah berapa banyak pelatihan yang pernah diselenggarakan, melainkan apakah birokrasi mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Dan perubahan itu hanya akan terjadi ketika mesin pembelajaran organisasi benar-benar dinyalakan.
Daftar Pustaka
Allen, M. (Ed.). (2002). The corporate university handbook: Designing, managing, and growing a successful program. AMACOM.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 924/KMK.011/2018 tentang Kementerian Keuangan Corporate University.
Kirkpatrick, J., & Kirkpatrick, W. (2016). Kirkpatrick's four levels of training evaluation. ATD Press.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2023). Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi secara Terintegrasi (Corporate University ASN).
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2025a). ASN Corporate University.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2025b). Laporan hasil survei maturitas Corporate University instansi pemerintah tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2025). Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029.
Prince, C., & Stewart, J. (2002). Corporate universities—An analytical framework. Journal of Management Development, 21(10), 794–811.https://doi.org/10.1108/02621710210448057
Swanson, R. A., & Holton, E. F., III. (2009). Foundations of human resource development (2nd ed.). Berrett-Koehler Publishers.
Telkom Indonesia. (2019, May 13). Telkom won Best Overall Corporate University Gold Award in São Paulo, Brazil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.