Struktur Organisasi BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Struktur kepengurusan dan tata kelola di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM DaerahProvinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Dora Wardani, S.T.
Kepala Badan
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Tugas Pokok:
Memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia daerah yang menjadi kewenangan Provinsi sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi:
penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, dan bidang pendidikan dan pelatihan;
penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, dan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
penyelenggaraan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
penyelenggaraan pemantauan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang kepegawaian, dan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian UPTB;
penyelenggaraan evaluasi SAKIP;
penyelenggaraan penilaian mandiri reformasi birokrasi;
penyelenggaraan penilaian SPIP;
penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan;
penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat
Yusandri, S.H., M.M
Bidang SekretariatLihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Tugas Pokok:
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Badan mengkoordinasikan bidang-bidang.
Fungsi:
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Badan;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia daerah yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian perencanaan;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Badan;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan badan serta UPTB;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Badan;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup Badan;
penyelenggaraan dan pengkoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Badan;
penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial dibidang kepegawaian;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTB;
penyelenggaraan verifikasi kajian dan pertimbangan;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP);
penyelenggraaan penilaian SPIP;
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan ;
penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian
-
Sub Bagian Umum
Kepala: ADE SUMARLI -
Sub Bagian Perencanaan
Kepala: R. GIGIH ADE PRAYOGA
Daftar Pegawai
- YUSANDRI
Kepala Bidang
3
Kepala Bidang
Lihat detail di bawah
Kepala Bidang
Gusdinar, S.IP
Kepala Bidang
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Tugas Pokok:
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja Aparatur.
Fungsi:
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja Aparatur;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis mutasi, promosi, dan penilaian kinerja aparatur;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan administrasi mutasi, promosi, kepangkatan, penghargaan, disiplin, penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
penyelenggaraan verifikasi dokumen mutasi dan menyusun rekomendasi pengangkatan dan penempatan ASN serta konsep usulan penempatan dari dan dalam jabatan pegawai
berdasarkan klasifikasi jabatan;penyelenggaraan verifikasi konsep keputusan pengangkatan dan penempatan ASN serta pelantikan ASN;
penyelenggaraan verifikasi dokumen mutasi, menyusun rekomendasi dan konsep keputusan pengangkatan serta penempatan ASN Kabupaten/Kota dan instansi pemerintah lainnya;
penyelenggaraan verifikasi konsep pelaksanaan seleksi pegawai pindahan dan berkas usulan promosi;
penyelenggaraan verifikasi konsep keputusan pengangkatan, pembebasan dan pengangkatan kembali jabatan fungsional;
penyelenggaraan verifikasi konsep dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan serta sarana prasarana simulasi penilaian kompetensi;
penyelenggaraan verifikasi konsep daftar penjagaan kenaikan pangkat;
penyelenggaraan verifikasi, penyusunan serta verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana;
penyelenggaraan verifikasi penyusunanan draft keputusan kenaikan pangkat;
penyelenggaraan verifikasi bahan usulan penyesuaian gelar Pendidikan dan konsep peninjauan masa kerja pegawai;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan kepangkatan dalam Sistem Aplikasi Pangkat Kepegawaian (SAPK) dan Docu Digital;
penyelenggaraan verifikasi konsep pelaksanan proses penyelesaian administrasi kenaikan pangkat pangkat golongan IV Kabupaten/Kota;
penyelenggaraan verifikasi pembuatan konsep penilaian kinerja berbasis sistem teknologi informasi;
penyelenggaraan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan Pegawai ASN;
penyelenggaraan pembuatan konsep administrasi cuti, surat rekomendasi dan izin ASN;
penyelenggaraan perencanaan, penyiapan dan pemrosesan bahan pemberian tanda jasa bagi Pegawai ASN;
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang
-
Tim Kerja MPPKA 1
Kepala: FHAJI AKBAR PUTRA -
Tim Kerja MPPKA 2
Kepala: WURI HANDAYANI -
Tim Kerja MPPKA 3
Kepala: DEFIA YUNITA
Lia Meyana, ST., M.Si
Kepala Bidang
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Tugas Pokok:
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Fungsi:
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan sumber daya manusia dengan bidang/instansi terkait;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Dalam Negeri Pemerintah Provinsi;
penyelenggaraan dan pengoordinasian sertifikasi kompetensi ASN Pemerintah Daerah Provinsi dan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan, pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang dan penyelenggara urusan pemerintahan umum;
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui jalur klasikal maupun non klasikal untuk pengembangan kompetensi manajerial, fungsional dan teknis;
pelaksanaan perencanaan dan penyiapan fasilitasi pengembangan kompetensi manajerial bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan dari Kabupaten /Kota/Instansi/Lembaga terkait;
penyelenggaran dan pengoordinasian orientasi tugas dan pendalaman tugas anggota DPRD Kabupaten/Kota;
penyelenggaraan dan pengoordinasian mutu kualitas penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi manajerial, fungsional dan teknis dari Kabupaten/Kota/Instansi/Lembaga terkait dan penjaminana mutu terhadap penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi/Lembaga lain di Provinsi;
penyelenggaraan verifikasi usulan penerbitan sertifikat kompetensi pemerintahan, sertifikat pelatihan klasikal dan non klasikal untuk pengembangan kompetensi manajerial, fungsional dan teknis;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan hasil uji kompetensi sampai identifikasi sampai identifikasi bentuk Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (APKP);
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembangan kompetensi;
penyelenggaraan dan pengoordinasian sumber belajar dan Kerja sama penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia dengan Kabupaten/Kota/Instansi terkait;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan kurikulum/materi pengembangan kompetensi berdasarkan AKD/AKPK/HCDP;
penyelenggaraan verifikasi rancangan Kerja sama penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia;
penyelenggaraan dan pengoordinasian inventarisasi, penyusunan database dan diseminasi hasil inovasi Diklat Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan kalender tahunan, jurnal/majalah dan profil badan;
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang
-
Tim Kerja PSDM 1
Kepala: AMEILIA YUHELDA -
Tim Kerja PSDM 2
Kepala: IRFANDI LESMANA -
Tim Kerja PSDM 3
Kepala: SRI SUHELSI -
WIDYAISWARA
Irsan Saputra, S.STP., M.Si
Kepala Bidang
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Tugas Pokok:
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN.
Fungsi:
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengadaan dan pemberhentian Pegawai ASN, data dan informasi Pegawai ASN dan Lembaga Profesi ASN;
penyelenggaraan verifikasi rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan ASN berdasarkan analisa kebutuhan Pegawai ASN dan analisa beban kerja, pengelolaan data dan usulan tambahan formasi Pegawai ASN untuk pengedaan Pegawai ASN;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengadaan dan seleksi calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan sekolah kedinasan, penyebarluasan informasi penerimaan calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan sekolah kedinasan;
penyelenggaraan verifikasi konsep penetapan nomor induk Pegawai ASN dan permasalahan nomor induk Pegawai ASN serta verifikasi rencana kebutuhan dan penataan pegawai tenaga kontrak;
penyelenggaraan dan pengoordinasian administrasi pemberhentian, pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian serta penyusunan profil pegawai;
penyelenggaraan verifikasi pembuatan kartu identitas pegawai, kartu istri dan kartu suami;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan pelayanan, penyajian data, sistem aplikasi dan informasi kepegawaian;
pelaksanaan perencanaan dan pembuatan konsep pemberian tunjangan tambahan penghasilan Pegawai ASN;
penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kelembagaan profesi ASN;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan konsep bahan fasilitasi olahraga, seni budaya, mental dan rohani pegawai;
penyelenggaraan verifikasi konsep pemberian bantuan sosial, bantuan dan jaminan sosial serta perlindungan hukum ASN;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pembekalan pegawai yang akan menjalani masa purna bakti;
penyelenggaraan verifikasi proses administrasi tabungan perumahan rakyat, jaminan Kesehatan kerja dan jaminan Kesehatan nasional;
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan sumber belajar, kerja sama antar lembaga, pendidikan formal dan peningkatan pengembangan ASN;
penyelenggaraan verifikasi bahan seleksi dan proses administrasi tugas belajar ASN serta proses surat izin belajar dan surat keputusan tugas belajar ASN melalui Pendidikan formal;
penyelenggaraan verifikasi usulan dan juknis pelaksanaan kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
penyelenggaraan verifikasi konsep pelaksanaan penilaian kompetensi ASN dan kader potensial menggunakan metode Assesment Center atau metode lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangundangan;
penyelenggaraan sertifikasi jabatan ASN, sertifikasi jabatan fungsional;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan administrasi diklat dan fasilitasi kontribusi pelaksanaan pengembangan kompetensi diluar BKPSDM
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang
-
Tim Kerja Bidang PPIKKA 2
Kepala: MAILAWATI -
Tim Kerja Bidang PPIKKA 1
Kepala: MERDYAN SATRIA PUTRA -
Tim Kerja Bidang PPIKKA 3
Kepala: RIKO APRIYANTO