Mulai 17 Mei 2021, Urusan Kepegawaian Dilayani di Ruang Pelayanan Terpadu

PANGKALPINANG – Mulai Senin, 17 Mei 2021, urusan kepegawaian dilayani di ruang Pelayanan Terpadu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat pelaksanaan apel mingguan dihari yang sama dan mencermati kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di Babel saat ini.

Sekretaris BKPSDMD Babel, Umi Kalsum mengatakan arahan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar urusan kepegawaian tetap lancar dimasa pandemi.

“Tadi kita sudah menyimak bersama-sama waktu upacara mingguan, Bapak Gubernur sudah memberikan arahan kepada kita semua untuk cerdas menyikapi masa pandemi ini. Nah BKPSDMD Babel juga akan membuat suatu tindak lanjut, agar segala urusan kepegawaian di provinsi ini tetap berjalan lancar,” kata Umi saat memimpin rapat tindak lanjut arahan Gubernur Babel, di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Hasil rapat tersebut dituang dalam Surat Edaran Kepala BKPSDMD Babel Nomor 443.1/1620/SET-BKPSDMD/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Umi berharap agar kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berkunjung ke BKPSDMD Babel.

“Kita berharap setiap ASN yang akan mengurus soal kepegawaian dapat memaklumi dan mengindahkan kebijakan ini, demi kepentingan kita bersama, sama-sama berusaha mencegah penyebaran Covid-19. Yang penting urusan kepegawaian tetap lancar,” harapnya.

Penerimaan tamu kunjungan ke BKPSDMD Babel akan diterima oleh petugas keamanan yang kemudian diarahkan kepada bidang terkait. Selanjutnya, pertemuan akan dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu BKPSDMD Babel, bukan di ruang kerja pegawai dan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel