PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDMD) kembali menerapkan aturan jam kerja di masa pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0073/BKPSDMD tanggal 25 Februari 2022 tentang Sistem Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatus Sipil Negara dan Pegawai Kontrak Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“WFH sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam upaya pelaksanaan social dan physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Kepala BKPSDMD Bangka Belitung, Susanti menanggapi Surat Edaran tersebut, Kamis (3/3/2022).
Sejak 1 Maret 2022, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH), dengan ketentuan jumlah pegawai 50 % di pagi hari dan 50 % di siang hari.
Susanti menegaskan kepada seluruh pegawai agar tetap konsisten memenuhi laporan kinerja.
“WFH bukanlah libur, walaupun di rumah ASN diwajibkan untuk tetap melaporkan hasil kerja mereka secara berkala kepada atasan langsung,” tegasnya.
Sistem absensi juga telah diatur sedemikian rupa, agar data kehadiran pegawai tetap terekapitulasi dengan baik.
“Presensi sidik jari bagi ASN yang melaksanakan Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) sudah menggunakan Presensi Mobile yang terintegrasi dengan Aplikasi e-Kinerja,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, apel pagi dan sorepun tetap dapat terlaksana melalui aplikasi zoom meeting.
“Pelaksanaan apel pagi dan apel sore tetap dilaksanakan oleh seluruh ASN melalui aplikasi zoom meeting dengan ketentuan apel pagi dimulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 16.00 WIB serta mengisi laporan kehadiran apel melalui absensi google form,” jelasnya.
Selain apel pagi dan apel sore, upacara mingguan juga dilaksanakan secara virtual dengan para peserta yang telah ditentukan.
“Pelaksaan upacara tetap dilaksanakan secara virtual dengan dilaksanakan pukul 07.30 WIB yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Koordinator serta dua perwakilan Pengawas dan Sub Koordinator,” tambahnya.
Dasar dikeluarkannya Surat Edaran Tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tanggal 16 Februari 2022, serta Instruksi Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 001/IN-FKPD-BABEL/2022.
Pengawasan ketat dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dalam pelaksanaan dari Surat Edaran ini.
- 221 reads