PANGKALPINANG - BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Verifikasi dan Validasi Proses Usul Kepangkatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi langsung oleh Tim Verifikasi Kantor Regional VII BKN Palembang, di Ruang Pelayanan Terpadu - BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (3/8/2023).
Mewakili Kepala Badan, Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur (MPPKA) Rusdianto mengatakan verifikasi dan validasi dilakukan agar proses Kenaikan Pangkat dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
"Sesuai arahan Kepala Badan kami, Ibu, Susanti, bahwa proses Kenaikan Pangkat pegawai harus dilakukan tepat waktu, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pegawai dan benar-benar per tanggal 1 Oktober 2023 ini pengusul sudah mendapatkan gaji baru," kata Rusdianto.
Kenaikan Pangkat merupakan salah satu pelayanan kepegawaian yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setiap tahunnya, yakni pada bulan April dan Oktober. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, pada tahun 2024 periode Kenaikan Pangkat akan ditambahkan menjadi 6 (enam) kali periode, yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember, dalam setiap tahunnya.
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang, Margi Prayitno menjelaskan hal tersebut akan disosialisasikan dengan daerah wilayah kerjanya terlebih dahulu.
"Mungkin bapak-ibu juga sudah tahu ada kebijakan baru terkait periode Kenaikan Pangkat. Yang tadinya hanya 2 kali dalam setahun, tahun 2024 jadi 6 kali. Ini akan sama-sama kita bahas dan koordinasikan dengan daerah lainnya juga, untuk menyamakan ritmenya seperti apa. Mengingat, entry data yang prosesnya cukup panjang," kata Kakanreg Margi pada kedatangannya di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/8) kemarin.
Lebih jauh dijelaskannya, 6 periode diartikan sebagai kesempatan bagi pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada periode pertama yang diusulkan akan diikutsertakan pada periode selanjutnya. Untuk itu, proses verifikasi akan menjadi perhatian khusus dalam pengimplementasian kebijakan ini.
"6 kali itu artinya tetap 1 (satu) kali Kenaikan Pangkat, misal dia TMS waktu pertama kali mengusulkan, maka artinya dia tidak lulus di periode itu. Selanjutnya, pegawai yang TMS ini akan kita masukkan ke Kenaikan Pangkat periode selanjutnya. Syarat atau ketentuan apa yang membuat pegawai tersebut TMS, itu yang dilengkapi atau diperbaiki. Jadi nanti hanya ada status "TMS" dan "ACC" lanjutnya.
Pemahaman akan kebijakan baru tersebut sangat penting agar pegawai selalu memperbarui dan mempersiapkan semua persyaratan Kenaikan Pangkat dengan sebaik-baiknya, sebelum diusulkan. Sehingga proses verifikasi akan jauh lebih mudah dan cepat.
Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang, Prima Sepriza mengatakan kebijakan baru ini harus mampu diantisipasi.
"Implementasi kebijakan Kenaikan Pangkat dengan 6 periode ini harus mampu kita atasi. Setiap kendala yang ada harus benar-benar diidentifikasi dan diatasi untuk memantapkan komitmen kita bersama dalam pelayanan kepegawaian, khususnya Kenaikan Pangkat ini," kata Prima.
Prima Sepriza selaku Ketua Tim, dengan anggota Helpina (Analis Kepegawaian Muda), Erlyn Susanti (Analis Kepegawaian Muda), Vina Ardiani (Analis Kepegawaian Muda) dan Hairullah (Analis SDM Aparatur Pertama) dengan hasil verifikasi dan validasi Kenaikan Pangkat 1 Oktober 2023 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung total sebanyak 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan).
- 545 reads