Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis

Pimpinan

Nama Pimpinan
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengembangan pengembangan kompetensi teknis.

 

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Pengembangan Kompetensi Teknis;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi teknis;
  3. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang dan
    penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  4. pelaksanaan penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang dan penyelenggara urusan pemerintahan umum;
  5. pelaksanaan penyusunan kurikulum/materi pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang dan penyelenggara urusan pemerintahan umum berdasarkan AKD/AKPK/HCDP;
  6. pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang, dan penyelenggara urusan
    pemerintahan umum;
  7. pelaksanaan fasilitasi pengembangan kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang, dan penyelenggara urusan pemerintahan umum ASN Kabupaten/ Kota/instansi lain;
  8. melakukan penjagaan mutu kualitas penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis dari Kabupaten/Kota/ Instansi/Lembaga terkait;
  9. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui jalur klasikal dan non klasikal untuk pengembangan kompetensi umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  11. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.