Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengembangan pengembangan kompetensi teknis.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Pengembangan Kompetensi Teknis;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi teknis;
- pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pelaksanaan penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang dan penyelenggara urusan pemerintahan umum;
- pelaksanaan penyusunan kurikulum/materi pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang dan penyelenggara urusan pemerintahan umum berdasarkan AKD/AKPK/HCDP;
- pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang, dan penyelenggara urusan
pemerintahan umum;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang, dan penyelenggara urusan pemerintahan umum ASN Kabupaten/ Kota/instansi lain;
- melakukan penjagaan mutu kualitas penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis dari Kabupaten/Kota/ Instansi/Lembaga terkait;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui jalur klasikal dan non klasikal untuk pengembangan kompetensi umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|