Seleksi Kompetensi PPPK Teknis, Susanti: Jangan Gagal Fokus

PANGKALPINANG - 81 (delapan puluh satu) peserta mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Formasi Tahun 2022 di Ruang CAT BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Sabtu (18/3/2023). Peserta adalah mereka yang mendaftar pada formasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2022. 

Dasar pelaksanaan Seleksi Kompetensi adalah Pengumuman Nomor: 06/PENG/PANSEL-CASN tentang  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022.

Sebelum memulai seleksi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti memberikan arahan singkat untuk menyemangati para peserta. Beliau mengajak agar para peserta fokus pada pada tujuan.

“Jangan gagal fokus pada apa yang ingin dicapai. Jangan banyak pikiran. Lupakan semua hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi,” kata Susanti.

Susanti berharap para peserta bisa mendapatkan yang terbaik yang diupayakan juga dengan cara yang terbaik.

“Kita semua berharap bapak-ibu sekalian bisa mendapatkan yang terbaik. Jujur. Jujur itu berkaitan dengan integritas. Luruskan niat kita untuk mengabdi kepada negara. Kalau niat sudah benar, InsyaAllah tinggal ikhtiar. Ikhtiar yang maksimal,” ucapnya.

Susanti menerangkan, Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki peserta.

“Ada 3 kompetensi yang dinilai pada Seleksi Kompetensi ini, yakni Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh bapak-ibu sekalian. Perhatikan soal dengan teliti, jangan buru-buru,” terangnya.

PPPK merupakan tenaga profesional yang siap untuk berkontribusi dalam pembangunan negeri, khususnya di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalian bukan orang-orang baru di dunia kerja. Kalian adalah orang-orang profesional. PPPK itu adalah orang-orang profesional yang kita butuhkan untuk bersama-sama membangun Negeri Serumpun Sebalai,” katanya.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yakni sesi pertama pada pukul 08.00 - 10.10 WIB dan sesi kedua pada pukul 11.00 - 13.10 WIB. Waktu ujian selama 130 (seratus tiga puluh) menit. Sesi pertama berjumlah 50 (lima puluh) peserta dan sesi kedua berjumlah 31 (tiga puluh satu) peserta. Setiap sesi disediakan waktu registrasi selama 90 (sembilan puluh) menit. Proses registrasi dimulai dengan, peserta mengisi daftar kehadiran, mendapatkan pin sesi dimana setiap peserta akan diberikan pin untuk log in ke sistem CAT BKN. Setelah mendapatkan pin, peserta menyimpan barang bawaan ke loker yang telah disediakan dan mengikuti pemberian materi Simulasi Cara Penggunaan CAT BKN yang dipandu oleh petugas. Sebelum memasuki ruangan seleksi, terhadap peserta dilakukan body checking dengan menunjukkan KTP dan kartu ujian. Seleksi Kompetensi ini juga masih menerapkan protokol pencegahan COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh Panitia tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan tidak memenuhi persyaratan lainnya, Panitia dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

Pelamar diharapkan untuk memantau informasi seputar pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, https://babelprov.go.id dan https://bkpsdmd.babelprov.go.id serta helpdesk melalui nomor 081818817772. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pada kesempatan ini juga hadir, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno, Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg VII BKN Palembang Muhammad Andri Hafif, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN Satriyo dan Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian Merdyan Satria Putra.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Merdyan (Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian)
Sumber: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
27,631 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
12,943 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,784 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,700 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,877 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
6,506 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,464 kali dilihat