Remedial Ujian Dinas, Susanti Harapkan yang Terbaik

PANGKALPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Remedial Ujian Dinas Tk. I dan II serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2023, di Ruang CAT lt. 4 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (19/6/2023).

Peserta berjumlah 81 (delapan puluh satu) orang dibagi kedalam 2 (dua) sesi. Sesi I sebanyak 8 orang merupakan peserta Ujian Dinas Tingkat II dan UPKP. Sesi II berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang merupakan peserta Ujian Dinas Tingkat I.

Kepala Badan (Kaban), Susanti berharap seluruh peserta dapat lulus dengan nilai yang baik.

"Bapak-ibu harusnya bisa. Jadi mari kita sama-sama berdoa agar semua peserta Ujian Dinas hari ini lulus semua, amin," ucap Kaban Susanti.

Susanti mengatakan setiap usaha yang dimulai dengan niat baik dan dilakukan dengan sungguh-sungguh akan membuahkan hasil yang baik lagi bermanfaat.

"Kami sudah berusaha menyelenggarakan remedial ini untuk membantu bapak-ibu semua, supaya bapak-ibu tidak perlu ikut Ujian Dinas di tempat lain yang harus bayar mahal. Di ruang CAT ini bapak-ibu hanya membayar kontribusi sebesar seratus ribu rupiah untuk retribusi pemakaian komputer CAT yang bapak-ibu gunakan dan itu sesuai Perdanya. Jadi mari kita saling membantu untuk memberikan manfaat," lanjutnya.

Ujian Dinas terlebih dahulu telah dilaksanakan pada 30 - 31 Mei 2023 lalu di lokasi yang sama. Ujian terdiri dari dari 2 tahapan, yakni Tes CAT dan Wawancara. Materi ujian terkait dengan Wawasan Kebangsaan, Pengetahuan Umum, Substansi Instansi, Pengetahuan Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Penunjang.

Sebagaimana diketahui, Ujian Dinas Tingkat I dan II, serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah tahap yang harus dilalui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peningkatan pengembangan karir yang lebih tinggi.

Tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 yang mendefinisikan Sistem Merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Para ASN dapat melakukan pengembangan kompetensi melalui tugas belajar yang dapat dilakukan baik di daerah ataupun luar daerah dengan dibiayai oleh pemerintah. Tugas belajar merupakan salah satu upaya pengembangan kompetensi tiada henti oleh ASN guna mewujudkan suatu birokrasi ideal yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Riko Apriyanto (Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi ASN)
Sumber: 
BKPSDMD Babel