PANGKALPINANG - Setelah melakukan pemantauan hilal di 33 titik di Indonsia, termasuk di Bangka Belitung (Babel), Menteri Agama RI, akhirnya memutuskan 1 ramadhan 1437 H dimulai Senin (6/6/2016), dengan ketinggian 2-4 derajat.
Untuk puasa pertama ini, imsak pada pukul 4:24 , subuh 4:24, dan waktu berbuka atau maghrib pukul 17:58 Wib. Oleh karena itu, Gubernur Bangka Belitung (Babel), H. Rustam Effendi, SE mengajak seluruh masyarakat Babel untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama dan saling menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Kita ini negara hukum, dan mengikuti pemerintah pusat, jika pemerintah sudah memutuskan 1 ramadhan jatuh pada Senin (6/6/2016), maka kita harus menjalankannya," ujarnya, Minggu (5/6/2016).
Gubernur juga meminta, pelaku usaha rumah makan, agar bisa menjaga suasana selama ramadhan, untuk menyesuaikan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadan puasa. "Kita berharap memahami situasi dan kondisi, paling tidak 10 hari tak secara transparan, dan kaum muslim untuk jangan sampai mengundang selera orang lain," pinta Gubernur. Moment ramadhan ini, diharapkan Gubernur, bisa meningkatkan amal dan ibadah masyarakat, dan dilaksanakan dengan penuh iklas dan mengharap ridho-Nya.
Sementara itu, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), selama bulan Puasa Ramadhan 1437 H ini, dikurangi, dari sebelumnya 37,5 jam per minggu, menjadi 32,5 jam per minggu. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : 800/1569/BKD tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan Pemprov Babel tanggal 26 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Sekda Pemprov Babel, Ir. H. Syahrudin, M.Si.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka hari Senin hingga Kamis masuk pada pukul 08.00 Wib, pulang pukul 15.00 Wib. Waktu istirahat Senin sampai Kamis pukul 12.00 – 12.30 Wib. Untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 Wib, pulang pukul 15.30 Wib, sedang waktu istirahatnya pukul 11.30 – 12.30 Wib.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk kerja pukul 08.00 – 14.00 Wib, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 – 14.30 Wib, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wib.
- 25 reads