PANGKALPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi petugas Upacara Bendera Mingguan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Upacara dilaksanakan di lapangan upacara Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (22/1/2024).
Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti selaku Pembina Upacara menyampaikan beberapa kabar gembira terkait kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Alhamdulillah, saya ingin menyampaikan kabar gembira. Di tahun 2024 ini, Kenaikan Pangkat dilaksanakan sebanyak 6 periode dalam setahun. Yang semula setahun hanya ada 2 periode, April dan Oktober, tahun 2024 ini menjadi 6 periode, yakni setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Bukan berarti setiap 2 bulan sekali naik pangkat, tapi kalau tidak dapat terkejar di periode pertama, bisa ikut di periode selanjutnya," kata Kepala Badan (Kaban) Susanti mengawali amanatnya.
Ketentuan terbaru tentang Kenaikan Pangkat ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Selanjutnya, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) juga sudah dilaksanakan secara otomatis, sehingga para pegawai dapat segera merasakan manfaatnya.
"Kenaikan Gaji Berkala juga sudah otomatis. Kalau masih ada yang tidak sesuai, tolong segera hubungi bagian terkait di kantor kami, akan segera kami selesaikan. Siapa tahu masih ada data yang belum di-update. Rajin-rajin lihat SIMADIG karena tahun 2024 perhitungan TPP juga akan dinilai dari Indeks Profesionalitas (IP) yang harusnya di atas 90, itu baru pas. Nanti akan ada edaran terkait berapa IP ASN yang ditentukan untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berapa yang tertoleransi. Jangan sampai kurang, karena akan mengakibatkan tidak tercapainya IP ASN tadi," lanjutnya.
Dalam "Buku Saku IP ASN" yang dikeluarkan oleh Dirjen jabatan ASN BKN, IP ASN bertujuan memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan pengukuran IP ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.
Penting untuk diketahui, IP ASN memberikan beberapa manfaat baik bagi pegawai, instansi pemerintah hingga masyarakat. Bagi pegawai, IP ASN digunakan sebagai area pengembagangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai pegawai ASN. Bagi instansi pemerintah, digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional. Dan bagi masyarakat, digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Pengukuran IP ASN terdiri dari 4 dimensi yang dapat ditingkatkan oleh para pegawai ASN, yakni Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin.
"IP ASN dapat ditingkatkan melalui pertama Kualifikasi Pendidikan dengan bobot 25%. Kedua, Kompetensi dengan bobot 40%. Kompetensi dapat dilakukan baik oleh Pemerintah ataupun secara mandiri. Dengan bobot terbesar, maka kompetensi menjadi perhatian khusus dalam peningkatan IP ASN. Ini kewajiban kita semua. Kemudian yang ketiga kinerja dengan bobot 30%. Tidak ada lagi kinerja di-copas. Semua harus sesuai dengan rencana kerja masing-masing pegawai. Terakhir, Disiplin dengan bobot 30%. Bobotnya memang kecil tapi dampaknya sangat besar. Tanpa Disiplin, dimensi lain tidak dapat dilaksanakan dengan baik," jelasnya.
Kaban Susanti juga mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama menanamkan Core Values ASN BerAKHLAK di dalam diri masing-masing untuk mewujudkan cita-cita Bangka Belitung.
"Mari kita tingkatkan semuanya untuk menjadi ASN yang profesional untuk menjadikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai negeri yang berdampak besar pada kesejahteraan masyarakatnya. Nilai BerAKHLAK tidak hanya diluncurkan hanya untuk diperdengarkan saja, namun untuk ditanamkan di dalam diri kita semua. Saya senang teman-teman sudah semakin akrab dengan nilai BerAKHLAK. Semoga nilai-nilai ini tertanam dengan baik dalam diri kita sesuai dengan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama Pasal 3 dan 4," tambahnya.
Terakhir, Kaban Susanti mohon doa atas visitasi LAN RI dalam rangka penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Mohon do'a teman-teman semua, semoga diijabah Allah SWT, aamiin. Beberapa hari yang lalu kami menerima Visitasi LAN RI dalam rangka melihat kesiapan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penyelenggara Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Di area Sumatera baru ada 2 provinsi, yakni Sumatera Utara dan Lampung. Kita dinilai sebagai provinsi dengan pemikiran yang bisa disejajarkan di tingkat nasional. Mudah-mudahan kita lulus dan segera manjadi bagian dari pelaksanaan dan mendukung program nasional ini. Dengan demikian, akan semakin banyak peserta dari luar Bangka Belitung atau dari provinsi-provinsi di Indonesia untuk mengikuti pelatihan ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Akreditasi "A" untuk penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Akreditasi "B" untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
Para petugas upacara, antara lain Yudi Suhasri (Sekretaris) sebagai Perwira; Fery Hardianto (Kabid PSDM) sebagai Pemimpin; Ahmad Furqon, Aulia Nurmalita Sari dan M. Alif Fadli sebagai Pengibar Bendera; Nurhadianto sebagai Pembaca UUD; Cahya Kumalasari sebagai Pembaca KORPRI; Firza Ferdiansyah sebagai Pembaca Do'a; R. Gigih Ade Prayoga sebagai Ajudan; Ahmad Lazuardi sebagai Pembawa Acara dan Ghulam Muflikhun sebagai Petugas Lagu.
- 334 reads