Perubahan SOTK, PNS Pemprov Tak Perlu Resah

BKD BABEL – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Drs. H. Tarmin, M.Si mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, tak perlu resah, terkait dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemprov Babel.

Hal tersebut, diungkapkannya saat menjadi Pembina Upacara mingguan pegawai di Lingkungan Pemprov Babel, Senin (14/11/2016) di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang.

“Saat ini, kita sedang menggodok perubahan SOTK baru. Dari beberapa item yang sudah dilaksanakan oleh Biro Organisasi, kemungkinan ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dilebur atau digabung dengan SKPD-SKPD tertentu. Namun, kita sebagai pegawai negeri, tentu tak membuat kita resah atau melakukan hal-hal yang tidak perlu. Justeru sebaliknya, kita tetap melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya, karena penyebaran dan penempatan itu nanti adalah kewenangan dari pimpinan kita yang akan dimusyawarahkan dalam Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (BAPERJAKAT). Untuk mengisi jabatan itu sudah ada petunjuk-petunjuk yang mesti kita ikuti,” jelas Tarmin.

Dalam kesempatan sama, H. Tarmin juga mengajak semua pegawai di Lingkungan Pemprov Babel untuk tetap melaksanakan disiplin, terutama kepada peserta upacara yang kadang-kadang selalu mengambil inisiatif sendiri.

Ia mencontohkan, dalam Apel mingguan pegawai di Halaman Kantor Gubernur, sebelum dibubarkan oleh Pemimpin Apel, pegawai malah sudah membubarkan diri sendiri. “Sikap seperti itu tentunya sangat tidak bagus untuk kita teruskan. Mulailah kita berdisiplin menghargai kawan, kalau memang kita ingin dihargai. Karena, penghargaan kita kepada orang lain, tentu akan membuat orang lain juga akan menghargai kita. Marilah kita saling hormat-menghormati dan melaksanakan ketentuan disiplin pegawai sebagaimana yang telah digariskan,” ajak H. Tarmin.

Apel mingguan pegawai di Lingkungan Pemprov Babel ini, juga diikuti Pejabat Struktural Eselon I, II, III, IV, Pejabat Fungsional Tertentu (JFT), Pejabat Fungsional Umum (JFU) dan pegawai harian lepas (PHL)/tenaga kontrak di Lingkungan Pemprov Babel.

Penulis: 
wv/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD