PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 secara virtual dari Ruang Pelayanan Terpadu, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024).
Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 yang mengambil tema “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” ini diselenggarakan di The Stone Hotel - Legian Bali, Kabupaten Badung, Bali.
Pada kesempatan ini, Kepala Badan (Kaban) Susanti didampingi oleh jajaran Administrator, Sub Koordinator dan Pelaksana terkait. Rakor secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, ASN dihimbau dan ditegaskan untuk tidak terpengaruh dengan berbagai warna politik. Dengan kata lain, meski berbeda warna politik namun ASN tetaplah satu.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi. Kita akan melangsungkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Tentu diantara kita boleh saja memiliki preferensi politik yang berbeda, namun demikian jangan sampai kita terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial dikarenakan perbedaan tersebut,” kata Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam sambutannya saat membuka rakor.
Netralitas harus ditegakkan, sebagaimana salah satu peran ASN di bumi pertiwi ini, yakni sebagai pemersatu bangsa.
“ASN tentu harus berpegang teguh terhadap ketentuan netralitas. Netralitas dalam arti luas adalah pemenuhan asas imparsialitas, dimana posisi ASN berada di tengah-tengah kepentingan nasional, menjadi jembatan seluruh kepentingan elemen bangsa dalam mewujudkan tujuan nasional. Dengan netralitas, maka ASN wajib mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu dan golongan,” sambungnya.
4 filosofi yang membuat ASN harus netral, pertama, birokrasi pemerintah merupakan elemen dan instrumen negara dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan dan kepentingan rakyat atau masyarakat; kedua, keberadaan negara salah satunya adalah untuk mensejahterakan rakyatnya dengan memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat; ketiga, agar tetap berkomitmen sebagai pelayan masyarakat, aparat birokrasi pemerintah harus bersikap netral; dan terakhir netralitas birokrasi memastikan dirinya bukan sebagai instrumen kekuasaan.
Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Di dalam SKB tersebut, BKN diamanatkan untuk membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dapat dilakukan pemantauan baik kinerja tim maupun efektivitas penanganan pembinaan dan pengawasan netralitas. Dengan kolaborasi tersebut, maka penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN secara nasional dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan proporsional.
Adapun dalam hal rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan terhadap pelanggaran Netralitas ASN tersebut, maka BKN melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SIASN.
Pemblokiran data kepagawaian pada SIASN dilakukan atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dan atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN yang berdampak krusial dan bersifat masif, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.
Kata Haryomo, Kemunculan SBT dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan penting yang diperoleh dari tahun-tahun sebelumnya.
“Semangat lahirnya SBT adalah karena fakta terkait pengelolaan pelanggaran netralitas pada tahun-tahun sebelumnya dimana data pelanggaran Netralitas ASN yang berbeda-beda (tidak satu data), data pelanggaran Netralitas ASN tidak realtime, penanganan pelanggaran Netralitas ASN yang masih manual dan tidak tersistem, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian Netralitas ASN”.
Pada kesempatan yang sama, BKN juga memperkenalkan Integrated Mutasi atau I-MUT, untuk mendukung optimalisasi digitalisasi layanan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Mutasi ASN oleh PPK Definitif atau Pejabat yang mengisi kekosongan PPK. Sistem ini menjamin bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan sesuai NSPK Manajemen ASN. Keberadaan I-MUT diharapkan dapat mempercepat proses, menjamin akurasi, meminimalisir adanya kesalahan atau penyimpangan, dan memberi dukungan pengambilan Keputusan administratif yang reliabel bagi PPK.
Rakor diikuti oleh Pj. Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Inspektur Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala BKPSDMD Provinsi/Kabupaten/Kota.
- 91 reads