Kunjungi SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Susanti Bahas Rumah Impian

PANGKALPINANG - Menata sebuah lembaga atau organisasi layaknya membangun sebuah rumah impian. Meski disebut rumah impian, bijaknya dibangun dengan memperhatikan berbagai kebutuhan dan bersifat realistis.

“Menata kebutuhan sebuah lembaga atau organisasi sama halnya seperti kita mau membangun rumah impian. Boleh berkeinginan mau rumah yang seperti apa, tapi sesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada, realistis,” kata Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Penataan Kelembagaan, ABK dan Kebutuhan Pegawai Cabang Dinas Wilayah I, di SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Jum’at (8/12/2023).

Membangun rumah yang ideal harus direncanakan dengan baik sesuai hasil identifikasi kebutuhan yang ada.

“Kalau kita mau membangun rumah impian tentunya kita tidak mau sembarangan, kan? Kita pikirkan dulu apa saja yang dibutuhkan. Bahan-bahan yang kita gunakan juga harus berkualitas. Kemudian nanti digunakan untuk apa? Ini adalah analogi kita dalam menata kebutuhan organisasi yang dalam hal ini adalah sekolah. Supaya kinerja sekolah berjalan dengan baik, maka identifikasi kebutuhan pegawainya harus tepat,” tambahnya.

Diingatkan Kepala Badan (Kaban) Susanti kembali, identifikasi kebutuhan pegawai pada suatu organisasi didasarkan pada kebutuhan bukan keinginan.

“Sesuai dengan namanya, membuat kebutuhan pegawai harus didasarkan apa yang dibutuhkan sekolah, bukan mengakomodir keinginan tertentu yang tidak sesuai dengan kondisi real di sekolah,” katanya.

Pengusulan kebutuhan pegawai sekolah dibuat oleh pihak sekolah, tepatnya oleh Bagian Tata Usaha. Kebutuhan tersebut disampaikan ke Cabang Dinas yang selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendidikan. Kemudian, usulan kebutuhan pegawai tersebut disampaikan ke Biro Organisasi untuk dibuatkan rumah/peta jabatan. Rumah/peta jabatan yang dibuat selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) untuk diverifikasi.

Usulan rumah/peta jabatan yang telah diverifikasi oleh Kemendagri akan disampaikan kembali kepada Biro Organisasi untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan terakhir akan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) untuk disahkan sebagai kebutuhan.

Kaban Susanti berpesan, agar dapat bersikap adaptif terhadap kondisi yang ada, terkait dengan kebutuhan pegawai yang ada di sekolah. Jadikan kesulitan sebagai pengalaman yang menguatkan diri sebagai ASN yang kompeten. 

“Setiap orang punya persoalannya masing-masing, masalah masing-masing. Kalau ada persoalan kepegawaian di sekolah, jadikan keluhan sebagai pemicu diri, bukan melemahkan semangat diri untuk terus berkembang. Kita akan terus berupaya untuk mencarikan solusi bersama. Maka, pertemuan seperti ini sangat penting untuk dihadiri karena kita dapat membahasnya bersama-sama,” tuturnya.

Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity) menuntut ASN untuk dapat menyesuaikan diri, termasuk ASN yang bertugas di sekolah. Hal ini dinilai sangat penting, mengingat sekolah merupakan rumah kedua bagi generasi penerus bangsa. Sehingga, ASN yang bertugas di sekolah turut menentukan hasilnya.

“Di era VUCA saat ini, kita dihadapkan pada tantangan demi tantangan. Baik guru atau tenaga lainya di sekolah harus mampu beradaptasi agar dapat meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, seperti yang diarahkan oleh Presiden kita,” tambahnya.

Presiden Jokowi mengarahkan, dengan ASN kompeten akan menciptakan birokrasi yang berdampak langsung pada masyarakat, bersifat paperless (lebih efisien) dan menciptakan birokrasi yang cepat.

Pada sosialisasi jni juga disampaikan materi tentang penyusunan kebutuhan dan pengadaan terkait pengisian kebutuhan ASN sesuai dengan Undang-undang ASN No. 20 Tahun 2023 oleh Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian, Merdyan Satria Putra. 

Sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Cabang Wilayah I, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sjamsul Bahri dan Kepala SMA Negeri 3 Pangkalpinang Siti Nabsiati. Para peserta terdiri dari Kepala/Wakil Kepala SMA/SMK sederajat dan bagian TU sekolah.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Merdyan S P (Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian)
Sumber: 
BKPSDMD Babel