Jelang Seleksi PPPK, Para Eksekutif dan Legislatif Mantapkan Persepsi bagi PTK

PANGKALPINANG - Jelang pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, para Eksekutif, Legislatif dan jajaran pimpinan terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung duduk bersama memberikan sosialisasi kepada para Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) yang digelar secara daring dari beberapa lokasi, Kamis (26/9/2024).

Sosialisasi tentang Penyelesaian Honorer dan Kebijakan Seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan Pj. Gubernur Babel Sugito, Ketua DPRD Babel Sementara Didit Srigusjaya, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afrianto, Kepala BKPSDMD Susanti, para Kepala Perangkat Daerah beserta para PTK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada lagi PTK di tahun depan. Untuk itu, akan dibuatkan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pj. Gubernur Babel, Sugito mengatakan agar para PTK dapat menjadikan Pengadaan CPPPK ini sebagai ajang kompetisi yang sehat.

“Berkompetisi dengan baik. Ini patut disyukuri dengan kondisi seperti ini kita masih berupaya mencari solusi. Dengan segala keterbatasan kita, tolong dipahami dan jangan mengurangi kinerja. Tidak ada niatan kami untuk tidak memberikan yang terbaik. Doakan APBD kita semakin membaik, sehingga formasi PPPK sesuai dengan yang dibutuhkan negeri ini dan bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Sugito.

Ketua DPRD Babel Sementara, Didit Srigusjaya meminta untuk dapat berkoordinasi dengan Tim Panitia Seleksi sebelum pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPPPK.

“Sebelum seleksi dibuka, kami ingin mengundang Tim Panitia Seleksi agar pelaksanaan Pengadaan CPPPK ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan seleksi ini mensyaratkan komitmen dari kita semua untuk memberikan solusi bagi para PTK,” kata Didit.

Didit mengapresiasi Lembaga Eksekutif yang berupaya dan menghormati hak para pegawainya. 

“Saya senang para Eksekutif menghormati hak-hak pegawai atau tenaga honor kita. Dan ini patut disyukuri karena masih ada daerah lain yang kondisinya tidak seberuntung kita,” tambahnya.

Diketahui, jumlah PTK di lingkungan Pemerintah Babel sebanyak 3.332 orang yang diperkirakan akan mengikuti Seleksi Pengadaan CPPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 mendatang. Namun, Dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang menurun, dibutuhkan mekanisme tindak lanjut yang sesuai, yang dipahami oleh seluruh pihak terutama para PTK.

“Sebelumnya kita sudah menyampaikan usulan formasi ke Kemenpanrb dan sudah disetujui. Namun akan disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah. Alternatif mekanisme yang disiapkan adalah dengan sistem full dan part time yang kemudian disesuaikan pendapatannya,” kata Sekda Babel, Fery.

Kemudian, Kepala BKPSDMD Babel, Susanti menjelaskan sejumlah hal yang juga penting untuk dicermati oleh para PTK.

“Selain Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sejumlah peraturan yang mendasari pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPPPK ini adalah Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, Keputusan Menpanrb Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menpanrb Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menpanrb Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024,” jelas Susanti.

Berdasarkan Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, calon peserta hanya dapat memilih satu jenis pengadaan di tahun yang sama. Adapun syarat mengikuti Seleksi Pengadaan CPPPK, antara lain pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan selama 2 tahun  (jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia dan Ahli Pertama), minimal 3  tahun (jenjang Ahli Muda); kecuali JF Dosen, JF Pengawas dan JF Kesehatan; dan aktif bekerja di Instansi Pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Persyaratan ini dibuktikan dengan pernyataan pada surat keterangan pengalaman kerja dan masih aktif bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah. Jadi, pegawai yang diberikan surat keterangan adalah pegawai yang benar bekerja sesuai syarat pada Perangkat Daerah dan apabila Kepala Perangkat Daerah memberikan pernyataan yang salah maka menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah.

Selain persyaratan di atas, calon peserta juga diwajibkan menyertakan Surat Pernyataan Bukan Anggota atau Pengurus Partak Politik atau Terlibat Politik Praktis.

Beliau berpesan agar para PTK segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. 

“Untuk para PTK, siap berikan yang terbaik. Ini bukan sekedar formalitas karena negara ini membutuhkan tenaga profesional,” pesannya.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Merdyan (Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian)
Sumber: 
BKPSDMD Babel

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
27,191 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
12,773 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,703 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,615 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,822 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
6,132 kali dilihat
23/08/2021 | BKPSDMD Babel
5,278 kali dilihat