Jajaki Upaya Reakreditasi LPPBJ, Cetak SDM Pengadaan Berkompeten

PANGKALPINANG - Mencetak Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkompeten dibutuhkan suatu Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPPBJ) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memiliki legalitas terakreditasi. Untuk mendapatkan penetapan akreditasi, ada sejumlah data atau dokumen penyelenggaraan kediklatan yang harus dipenuhi dan disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai pihak yang melakukan penilaian dan penetapan akreditasi tersebut.

Dalam rangka hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Sekretaris, Yudi Suhasri beserta tim Sekretariat dan bidang PSDM menerima kunjungan visitasi akreditasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Ruang Pelayanan Terpadu, Kamis (4/5/2023).

“Tim kami sudah menyiapkan dokumen ataupun data yang kemarin sudah dikoordinasikan dengan pihak LKPP. Reakreditasi ini sangat penting, agar Bangka Belitung dapat mencetak lebih banyak Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkompeten,” ucap Yudi dalam pertemuan dengan pihak LKPP.

Sebelum membahas materi visitasi akreditasi, pihak LKPP sudah terlebih dahulu melakukan pengecekan sarana dan prasarana gedung tempat penyelenggaraan diklat di kantor BKPSDMD pada Rabu (3/5).

Saat ini, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terakreditasi “B” sebagai LPPBJ. Tahun 2021, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Diklat PBJ Tk. Dasar Angkatan 1 secara e-learning (37 jp) dengan 38 (tiga puluh delapan) peserta pada 3 sampai dengan 17 Maret 2021 dan Diklat PBJ Tk. Dasar Angktan 2 secara e-learning (37 jp) dengan 37 (tiga puluh tujuh) peserta pada 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

Kemudian pada tahun 2022, juga dilaksanakan Pelatihan Kompetensi PBJ level 1 Angkatan 1 secara e-learning (50 jp) dengan 39 (tiga puluh sembilan) peserta pada 30 Maret sampai dengan 14 April 2022, Pelatihan Kompetensi PBJ level 1 Angkatan 2 secara e-learning (50 jp) dengan 37 peserta pada 15 sampai dengan 31 Agustus 2022, Pelatihan Kompetensi PBJ level 1 Angkatan 3 secara e-learning (50 jp) dengan 39 peserta pada 15 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022 dan Pelatihan Kompetensi PBJ level 1 Angkatan 4 secara e-learning (50 jp) dengan 22 (dua puluh dua) peserta pada 29 November sampai dengan 14 Desember 2022.

Selain data atau dokumen dari penyelenggaraan kediklatan yang telah diselenggarakan, pihak LKPP juga melakukan wawancara dengan beberapa unsur penyelenggara kediklatan, yakni Pengelola Pelatihan, Pengelola Kelas, Analis Kediklatan dan Pengelola Sistem Informasi. 

Pengelola Pelatihan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi program Pelatihan. Pengelola Kelas bertugas melaksanakan dukungan pelaksanaan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 yang berfokus pada penyelenggaraan pelatihan, pengelolaan kelas dan lain sebagainya. Analis Kediklatan bertugas  mengidentifikasi kebutuhan diklat (analisis kebutuhan diklat, Renbangkom hingga evaluasi pelatihan). Terakhir, Pengelola Sistem Informasi bertugas mengelola sistem informasi yang mendukung pelaksanaan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 (berfokus pada pengelolaan Simdiklat).

Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkompeten akan berdampak pada pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Jika memungkinkan semua pejabat kita punya sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan sertifikasi ini, proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berjalan dengan lancar sesuai prosedur yang akan bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah,” kata Yudi.

Dengan akreditasi, BKPSDMD memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pelatihan sekaligus Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara mandiri, baik untuk Pejabat fungsional maupun non fungsional terkait pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Bidang Pengembangan SDM, Fery Hardianto menyampaikan jumlah permintaan pelatihan dan sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Kabupaten/Kota, tinggi.

“Sampai saat ini, permintaan diklat dan sertifikasi dari Kabupaten/Kota sangat banyak. Kita berharap bisa mengakomodir kebutuhan ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Fery selaku Pengelola Pelatihan.

Akreditasi berlaku selama 3 tahun dan selanjutnya akan dilakukan peninjauan kembali untuk Reakreditasi. 

LKPP diwakili Widyaiswara Muda, Ketsia A Laya menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dasar dan pengumpulan berkas yang dibutuhkan hingga saat ini.

“Kami melakukan pengecekan dasar dan masih menggali dan melengkapi dokumen yang kami butuhkan, agar nilai akreditasi ini dapat beranjak naik. Kalau dokumennya belum ada, masih kita tunggu sampai maksimal 1 minggu,” jelas Ketsia.

Sebelum penetapan hasil reakreditasi dari LKPP, Tim Sekretariat dan Tim Bidang PSDM BKPSDMD akan melengkapi setiap data dan dokumen yang harus dilengkapi hingga 1 (satu) minggu kedepan.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Fery Hardianto (Kepala Bidang PSDM)
Sumber: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung