PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung), Susanti bersama Tim Penilai melaksanakan Penilaian Angka Kredit Jabatan Analis Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Bangka Belitung Tahap II Tahun 2022, di Ruang PTSP - BKPSDMD Bangka Belitung, Selasa (15/3/2022).
Penilaian harus bersifat objektif untuk menghindari ketidaksesuaian antara pedoman dan pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit).
“Setiap penilaian harus bersifat objektif, tidak pandang apakah itu mungkin teman atau kerabat atau siapa, karena dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara pedoman dengan DUPAK yang diajukan. Tim Penilai harus commit,” ucap Susanti, sebelum membahas penilaian.
Selaku Ketua Tim Penilai, Susanti menyampaikan penilaian angka kredit bukan hanya untuk menghasilkan PAK (Penilaian Angka Kredit), tapi juga sebagai bahan evaluasi kepegawaian.
“Dari penilaian angka kredit ini, bukan hanya menghasilkan PAK nantinya, tapi dalam pembahasannya kita juga bisa menemukan hal-hal yang bisa dijadikan bahan evaluasi yang berkaitan dengan kepegawaian,” katanya.
Menurutnya, setiap hasil pekerjaan yang diajukan dapat memunculkan identifikasi kendala atau gambaran pekerjaan pegawai.
“Dari setiap DUPAK, diperiksa secara terperinci. Setiap anggota Tim Penilai merupakan orang-orang yang sangat memahami butir-butir tugas. Sehingga akan memudahkan kita untuk menganalisa apakah mereka ini terkendala dalam pekerjaannya atau seperti apa,” jelasnya.
Pembahasan penilaian angka kredit memunculkan sejumlah catatan penting yang memungkinkan untuk ditindaklqnjuti.
“Dari pembahasan penilaian angka kredit ini dapat mengidentifikasi beberahal yang menjadi catatan penting bagi kita, berkaitan dengan kepegawaian. Mungkin kita perlu melakukan sosialisasi atau pembinaan, atau bahkan membuat kajian,” lanjutnya.
Terakhir, Susanti mengingatkan setiap pegawai harus memahami detail pekerjaannya masing-masing dan berkontribusi bagi Perangkat Daerah.
“Jangan sampai ada pegawai yang masih tidak tahu apa pekerjaanya. Pejabat fungsional itu adalah tenaga profesional yang sangat jelas perhitungan pekerjaannya dan terintegrasi dengan SKP dan CKHP. Jadi, output pekerjaannya pun harus jelas dan berikan kontribusi bagi Perangkat Daerah tempatnya bekerja,”
Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian yang dinilai sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang. Tim Penilai sebanyak 9 (sembilan) orang dan Sekretariat Tim Penilai sebanyak 7 (tujuh) orang.
- 323 reads