Analisa Tepat Jabatan Kebutuhan ASN dan Beban Kerja Dukung Otonomi Daerah

PANGKALPINANG –  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Analisis Jabatan Kebutuhan ASN dan Analisis Beban Kerja Tahun 2021 mengatakan dua hal tersebut wajib dianalisa dengan tepat demi mewujudkan otonomi daerah.

“Dalam kesempatan ini, kita membicarakan dua hal, yakni analisis jabatan kebutuhan ASN dan analisis beban kerja. Keduanya harus dianalisa dengan tepat. Untuk mencapai visi misi pimpinan dalam rangka mewujudkan otonomi daerah, dibutuhkan berbagai jenis jabatan beserta fungsinya yang telah dianalisa sesuai kebutuhan yang harus ada untuk suatu organisasi,” kata Wagub Abdul Fatah di Aula Natar Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (24/3/2021).

Dengan Sistem Merit, katanya, penempatan posisi jabatan pegawai jelas dan profesional.

“Sistem Merit membantu pemerintah daerah untuk melakukan penempatan pegawai dengan tepat dan profesional, karena sudah ada dasar-dasar atau pedoman yang telah ditetapkan,” katanya.

Kepala BKPSDMD Babel diwakili Sekretaris, Umi Kalsum menjelaskan sejumlah tujuan Diklat Penyusunan Analisis Jabatan Kebutuhan ASN dan Analisis Beban Kerja.

“Tujuan dari penyelenggaraan diklat ini, kita ingin menciptakan SDM berkualitas dalam menghadapi perkembangan ekonomi, untuk menentukan apa saja yang dilakukan pekerja pada jabatan yang diduduki, untuk menentukan apa saja wewenang dan tanggung jawab pekerja pada jabatannya, untuk menentukan mengapa pekerjaan tersebut diperlukan dan bagaimana caranya, terakhir untuk menentukan kemampuan, sikap apa saja yang diperlukan dalam menjalankan pekerjaan tersebut,” jelas Umi usai acara pembukaan diklat.

Umi berharap melalui diklat ini juga dapat menguatkan manajemen ASN di Babel yang jauh lebih baik lagi.

“Dengan diklat ini juga, kita berharap kedepan manajemen ASN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin baik lagi. Jika ada yang masih kurang, kita penuhi, kita evaluasi dan kita tindak lanjut segera,” harapnya.

Sebanyak 40 (empat puluh) peserta merupakan ASN Babel yang akan mengikuti diklat mulai hari ini hingga 30 Maret 2021, dengan tenaga pengajar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta dan Regional VII BKN Palembang. Dalam acara pembukaan turut hadir, Kepala Biro Organisasi, Sekretariat Daerah Babel, Ellyana dan para tamu undangan lainnya.

 

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel