46 Hari Tidak Masuk Kerja PNS Dipecat

Akhir-akhir ini, marak diberitakan oleh media, baik cetak maupun elektronik, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negeri ini, sudah sangat memprihatinkan. Karakter PNS yang selama ini, selalu diidentikkan dengan pemalas dan segala macam label yang negatif. Bahkan banyak PNS yang terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja, karena berkeliaran di tempat umum pada jam kerja. Seharusnya sebagai Aparat pemerintah dan abdi masyarakat, PNS selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik. Akan tetapi, sering terjadi di dalam sebuah instansi pemerintah, pegawainya melakukan pelanggaran disiplin seperti datang terlambat, pulang sebelum waktunya, bekerja sambil ngobrol, dan penyimpangan–penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang efektifnya pegawai yang bersangkutan.

Dengan adanya pelanggaran disiplin sebagaimana tersebut di atas, yang kesemuanya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap disiplin kerja pegawai yang menimbulkan suatu pertanyaan yaitu apakah pelanggaran pelanggaran tersebut sudah sedemikian membudaya sehingga sulit untuk di adakan pembinaaan atau penertiban? Jiwa kepegawaian yang mempunyai sifat seperti itu, akan berakibat negatif terhadap prestasi kerja pegawai itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut, PNS di Indonesia masih banyak kekurangan, contohnya kurang adanya menghargai waktu, mengefisienkan tenaga dan kedisiplinan kerja.

“Kedudukan dan peranan PNS sangat penting untuk menentukan berhasil atau tidaknyamission dari Pemerintah, dan itu tergantung pada Aparatur Negara,” (Musanef, 1986: 98). Disisi lain, PNS sebagai Aparatur Pemerintah juga sebagai abdi  masyarakat, dituntut memberikan pelayananya dengan penuh rasa tanggung jawab, berdedikasi, jujur, dan disiplin yang tinggi. Sudah saatnya pemerintah bertindak lebih tegas dengan memberikan sanksi berat.

Kepada PNS yang melakukan pelanggaran yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, terkecuali pelanggaran yang berkaitan dengan pidana umum atau berkaitan dengan ketentuan hukum pidana. Kendati begitu, hukuman dan sanksi disiplin PNS tersebut, dimaksudkan untuk pembinaan dan pencegahan ketimbang penghukuman.  Artinya, dengan ancaman sanksi yang bervariasi dan dianggap cukup berat, dimaksudkan agar seluruh PNS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ancaman sanksi hukuman disiplin dalam PP No. 53 tahun 2010 tersebut berjenjang mulai hukuman ringan, yang berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis, hukuman sedang yang berbentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama  satu tahun,  penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan hukuman berat yang terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Namun demikian, kalau misalnya bentuk pelanggaran dimaksud tidak mentaati ketentuan jam kerja, dimana penghitungannya dilakukan secara kumulatif, maka sanksi tersebut harus  diterapkan secara bertahap dan tidak boleh langsung dilaksanakan hukuman berat, melainkan  dimulai dari hukuman yang palling ringan dan seterusnya.  Untuk itu, pimpinan dan atasan PNS bersangkutan harus melakukan  upaya untuk melaksanakan sanksi tersebut.  Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka atasan  dari atasan PNS tersebut  memberikan sanksi kepada atasan PNS tersebut sesuai dengan tingkatannya.

Artinya, kalau ada pimpinan yang tidak melaksanakan ketentuan sanksi sebagaimana diatur oleh PP tersebut, maka atasannyalah yang justru memberikan sanksi, bukan kepada PNS yang melakukan pelanggaran itu. Sesungguhnya PP No. 53 tahun 2010  dibuat  dalam upaya menegakkan  disiplin yang seharusnya dilakukan oleh setiap PNS, bukan untuk dilalaikan atau diabaikan.

Khusus dalam upaya pendisiplinan  jam masuk dan jam kerja, PP ini sungguh menerapkan ketentuan yang  ketat, meskipun masih banyak PNS yang belum  mengetahui dan juga masih banyak atasan PNS yang belum melaksanakan ketentuan  yang ada.  Bayangkan, seandainya ketentuan tersebut memang benar-benar diterapkan secara ketat, tentu akan banyak PNS yang mendapatkan sanksi, baik ringan sedang maupun berat.

PNS akan mendapatkan sanksi ringan dengan teguran lisan manakala  telah melanggar aturan dengan tidak masuk kerja selama 5 hari kerja yang dihitung secara kumulatif sesuai dengan jam masuk dan pulang kerja.  Kemudian kalau misalnya  kumulatif tidak masuk kerja tersebut mencapai 6 hingga 10 hari kerja, maka PNS bersangkutan akan dikenakan sanksi teguran tertulis, dan pada saat komulatif tersebut sampai antara 11 hingga 15 hari, maka PNS itupun dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, apabila bertambah lagi dalam kumulatif satu tahun anggaran menjadi 16 hinga 20 hari kerja, maka kenaikan gaji berkalanya akan ditunda selama satu tahun, dan kalau kumulatifnya mencapai 21 hingga 25 hari kerja, maka akan dikenakan sanksi ditunda kenaikan pangkatnya satu tahun, serta jika sampai 26 hingga 30 hari kerja, akan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Ketika PNS tersebut ternyata belum juga mengubah perilakunya dan  terus melakukan pelanggaran jam kerja hingga  mencapai 31 hinga 35 hari kerja, maka  Ia diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama  tiga tahun.  Jika ternyata  pelanggaran tersebut masih berlangsung dan komulatifnya mencapai 35 hingga 40 hari, yang bersangkutan akan diberikan hukuman berupa pemindahan  dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.  Dan jika komulatifnya mencapai 41 sampai 45 hari kerja, maka yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan.

Seharusnya dengan hukuman disiplin sebagimana tersebut PNS sudah dapat menyadari posisinya dan kemudian melakukan perbaikan serta mentaati aturan yang berlaku. Namun kalau misalnya masih saja terjadi hingga komulatif tidak mamatuhi jam kerja tanpa alasan mencapai 46 hari kerja, maka PNS tersebut diberikan sanksi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari PNS.

Namun, yang harus diketahui bahwa  sebelum menjatuhkan sanksi kepada PNS  yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.  Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan yang lebih rinci mengenai alasan tidak masuk kantor atau terlambat atau mendahului jam kerja, sehingga penjatuhan sanksi tersebut akan kuat dan dapat terhindar dari upaya administratif atau banding administratif yang kemungkinan  akan dilakukan oleh PNS yang dikenai sanksi tersebut.

Sesungguhnya masih banyak ketentuan di dalam PP tersebut, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab menjatuhkan sanksi hukuman, dan juga upaya upaya administratif yang dapat dilakukan oleh PNS yang dijatuhi sanksi serta banding administratif.  Hanya saja menurut saya,  hal paling penting untuk diketahui oleh PNS kita ialah tentang ketentuan  penghitungan kumulatif tidak masuk kerja atau tidak mentaati jam masuk kerja tersebut.

Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS tersebut sesungguhnya juga mengatur tentang target kerja yang harus dilakukan dan dicapai oleh setiap PNS. Ketidak mampuan PNS mencapi target kerja yang diberikan kepadanya, dapat menyebabkan pemberian sanksi tersebut.  Hanya saja dalam dataran realitas, ketentuan tersebut akan lebih sulit dilaksanakan.  Untuk itu, yang paling  harus diprioritaskan ialah tentang ketentuan jam kerja PNS sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2010.  Kalau ketentuan tersebut dapat ditaati oleh setiap PNS, ada perubahan signifikan tentang kinerja PNS yang sampai saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.

Meskipun  ketentuannya sudah sedemikian rinci dan secara teoritik akan dapat mengubah karakter PNS yang selama ini selalu diidentikan dengan pemalas dan segala macam label yang negatif, tapi secara praktisnya masih banyak kalangan yang meragukan efektifnya ketentuan tersebut.  Kritik seperti itu memang beralasan, karena sejak diberlakukannya ketentuan tersebut  2 tahun yang lalu, tetapi dalam kenyataan yang dapat dilihat secara kasat mata, masih cukup banyak PNS yang tidak disiplin dan sepertinya  tenang-tenang saja.

Kita menyadari bahwa  sebaik apapun ketentuan peratutan dan perundangan dibuat, kalau aspek manusianya tidak  ada komitmen untuk mewujudkannya dalam dataran realitas, maka  aturan tersebut akan tetap diam dan bungkam tidak dapat mengubah apapun.  Karena itu kita memang harus kembali kepada pernyataan bahwa Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa tidak akan mengubah suatu kaum  selama kaum tersebut tidak mau berusaha mengubahnya sendiri. Artinya, kalau tidak ada komitmen dari kita untuk melaksanakan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tersebut, maka akan susah untuk mewujudkan kinerja PNS yang lebih baik.

Jelas bahwa dalam PP No. 53 tahun 2010 mengamanatkan PNS harus mampu meningkatkan disiplin dalam diri individu PNS itu sendiri sejak dini, terutama dalam disiplin jam kerja, dengan begitu citra PNS yang di nilai masyarakat sebagai beban bagi negara akan hilang. selain itu, dengan kedisiplinan maka diharapkan PNS mampu melayani masyarakat dengan penuh tanggungjawab.

Semoga  berlahan-lahan seluruh PNS mulai menyadari posisinya, kemudian bertobat  atas segala pelanggaran disiplin dan berusaha untuk memperbaikinya   demi mendapatkan ridha dari Tuhan dan keberkahan gaji yang diterima setiap bulannya.  Amin. (wv/ah/BKD Babel), 19/02/14

 

English Version

46 days absent working civil servants will be fired

Lately, it is reported widely by the media, both newspaper and television, which states that civil servants in the country is concerned. Civil Servant character which has always identified with idlers and all kinds of negative labels. Even many Civil Servant were netted by the Civil Servant Police Unit, For loitering in a public place during working hours. Supposedly as government officials and public servants, civil servants are always ready to carry out a task that has become his responsibility. However, it often occurs within a government agency, such as employees with disciplinary offenses such as come late, leave early, work while chatting, and other deviations that cause a lack of effective employee concerned.

With the breach of discipline as mentioned above, all of which indicate a violation of work discipline on employee which raises a question that whether the in infringement offense is so entrenched  that it is difficult to held education or to control it. The soul of personnel who have such character would be a negative impact on employee job performance itself. Based on this, civil servants Indonesia have a lot of shortcomings, such as lack of respect of time, effort and streamlined work discipline.

The position and role of civil servants is very important to determine the success or failure of a mission from the Government, and it depens on the State Apparatus, “ (Musanef, 1986 :98). On the other hand, civil servants as well as Government Apparatus Public Servant, charged to gave their service with full sense of responsibility, dedicated, honest, and high discipline. It is time for government to act more decisively to impose severe sanctions.

To civil servants who commit offenses is accordance with the violations committed, with the exception of a criminal offense realting to common or related to criminal law. Even so, the penalty and the civil servant disciplinary sanction are intended for development and prevention rather than punishment. It means the threat of sanctions varies and it is considered quite heavy, meant that all civil servants do their job properly and they do not violete established rules.

The threat of disciplinary sanctions within The Government Regulation no. 53 year 2010 is gradual, starting from lighter punishment which is in the form of verbal warning, written warning, and writing statement of unsatisfied statement. Medium sanctions are delay of salary increases periodically over the years, postponement of promotion for one year, and lower level demotion during one year, and a heavy punishment consisting of reduction in rank lower level for three years, in order to decrease the transfer of lower level positions, exemption from the position, dismissal with respect by his own request as a civil servant, and dismissal with no respect as  a civil servant.

However, if the shape of such alleged violations do not comply with the terms of working hours, which is calculated cumulatively, then the sanctions must be applied gradually and it may not be directly implemented severe punishment, but it started by light punishment and so on. Therefore, leaders and head of civil servants must make efforts to implement the sanctions. If this is not done, then the head of the chief of the civil servant will give sanction in accordance with its level.

It mean, if there is a leader who does not  carry out the provisions of sanctions as provided by this decree, the leader will give sanction, not to civil servants who commit the offense. Indeed the Government Regulation  no. 53 year 2010 was made in an effort to enforce the discipline that should be done by every civil servant, not to be neglected or ignored.

Specialized in disciplinary efforts of working time, the Government Regulation no.53 year 2010 really apply strict provisions, although there are many civil servants who do not know and also the leaders of civil servants who do not implement existing regulations. It can be imagined, if such provision was actually implemented strictly, many civil servants would get penalized, either mild, moderate or severe sanctions.

Civil Servant will get penalized with a verbal warning when they break the rules by not come to work for 5 working days cumulatively calculated in accordance with hours of admission and from work. Then if for example the cumulative absenteeism reaches 6 to 10 working days, then the civil servant concerned will be penalized written warning, and when cumulative up to between 11 to 15 days, then the civil servants are sanctioned rose disgruntled statement on writing.

Furthermore, if the cumulative increase again in the fiscal year 16 to 20 working days, then the periodic salary increases will be delayed for one year, and if the cumulative reach 21 to 25 working days, it will be penalized one year delayed his promotion, as well as when 26 to 30 working days, demoted to a lower level for one year.

When the civil servants do not change their behavior and continue to breach the working hours for 31 to 35 working days, then they granted sanction of demotion of lower level for three years. If you find that the violation is still in progress and reach 35 to 40 working days, they will be given a penalty in the form of displacement in order of decreasing lower level position. If the cumulative reaches 41 t0 45 working days, then the civil servants will be given sanction in the form of exemption from the office.

It should be with discipline sentence, the civil servant is aware of his position and then make improvements and obey the rules. However, if it still happen and reach the cumulative for 46 working days, then the civil servants are given sanction as honorably discharged on the request of the civil servants.

However, it should be known that before imposing on civil servants who violate the discipline, it must be made the relevant examination. The examination is intended to get more detailed clarity on the reasons for absence, late or preceding office hour. So to impose the sanctions will be strong and able to avoid the administrative effort or administrative appeals that possibility to be carried out by civil servants who are subject to sanctions.

Indeed there are many provisions in the regulation, including those who are responsible to impose punitive sanctions, and also attempts to do administrative efforts by civil servants who are subject to sanctions and administrative appeals. According to my opinion, the most important thing to know for civil servants is about the terms of the cumulative tally of absence or disobey office hour.

Government regulations concerning the discipline of civil servants actually also set the target of work to be done and accomplished by any civil servant. The inability of civil servants to reach the target, could lead to such sanctions. But in reality, such provision will be more difficult to implement. Therefore it should be prioritized about the provision of working hours of civil servant as stipulated in the Government Regulation no.53 year 2010 . If the condition is obeyed by every civil servant, there will be significant changes on the performance of civil servants which is still in the spotlight of society.

Although, provisions are so detailed and theoretically will be able to change the character of civil servants who have always identified with idlers and all kinds of negative labels, but in practical still many people who doubt the effectiveness of such provisions. Such criticism is justified, since the enactment of the provisions two years ago, but in reality that can be seen by naked eye, there are a lot of civil servants who are not disciplined and seemed calm.

We realize that no matter how well regulation and statutory provisions are made, if human aspect does not have the commitment to make it happen in the reality, then the rule will remain silent and can not change anything. Therefore, we must go back to the statement that the Lord God Almighty will not change people as long as the people does not want to try to change it by them selves. It means, if there is no commitment from us to implement the provisions of the Government Regulation no. 53 year 2010, it will be difficult to achieve a better performance of civil servants.

It is clear that the Government Regulation no.53 year 2010 mandated the civil servants should be able to improve discipline within the individual civil servants themselves early on, especially in the disciplines of office hours, so the image of civil servants in value of the community as a burden on the state will be lost. In addition, with discipline, civil servants are able to serve the people with full responbility.

Hopefully, all civil servants begin to realize their position, then they repent for any breach of discipline and try to fix it in order to get the pleasure of God and the blessing of salary which they receive every month. Amen. 

Penulis: 
Wedius Virkiyan, S.Sos - Humas BKD
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
430,460 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
381,989 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
229,237 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
202,151 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
138,073 kali dilihat