Tidak Merokok Di KTR, Pegawai BKD Diminta Jadi Contoh

PANGKALPINANG  - Terhitung awal Oktober 2016 ini, Pemerintah Provinsi (Babel) Kepulauan Bangka Belitung  (Babel), mulaimenerapkan kebijakan larangan merokok di kawasan tanpa roko (KTR).  Salah satu titik KTR adalah Kantor Gubernur Babel.

Karena Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Babel berada di Gedung Kantor Gubernur, maka Pegawai BKD khususnya diminta untuk menjadi contoh yang baik bagi Pegawai-pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Lingkungan Pemprov Babel, agar tidak merokok di KTR.

“Saya minta pegawai BKD jadi contoh untuk tidak merokok di KTR. Pemprov sendiri dalam hal ini pihak Sekretariat Daerah kan telah menyediakan tempat khusus bagi perokok. Untuk itu, pergunakanlah tempat untuk merokok itu, dan jangan merokok di KTR,” ungkap Sekretaris BKD Babel, Drs. Wahyono dalam arahannya saat menjadi Pembina Apel Pagi pegawai BKD Babel, Kamis (6/10/2016).

Sebelumnya, Sekda Provinsi Babel, Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si jua menegas, bahwa awal bulan Oktober 2016 ini, tidak boleh lagi ada pegawai yang merokok di sembarang tempat, karena sudah ada tempat khusus untuk merokok.

Untuk lantai dasar Kantor Gubernur, tempat merokok ada di gazebo disebelah kiri dan kanan, lantai satu ada di sebelah ruang TVRI, lantai dua berada di samping lift, begitu juga lantai tiga dan empat ada disamping lift.

Kebijakan ini menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok .

Didalam Perda KTR tersebut, terutama pada ketentuan pidana disebutkan Pertama, setiap orang yang melanggar di pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp.50.000. kedua, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual , dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500.000. ketiga, setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lamat 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD